PuteraRiau.com, Pekanbaru I ---- Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru merevisi lima Perda tentang Pajak Daerah yang ada. Kelima Perda tersebut Kurang relevan terhadap perkembangan kota Pekanbaru yaitu Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran dan Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.
Agar tidak terjadi disharmonisasi dengan aturan yang lebih tinggi atau aturan yang ada, tidak bertentangan dengan azaz kepentingan umum dan tidak melanggar Hak Azazi Manusia, beberapa hari yang lalu Badan Pendapatan Daerah melakukan harmonisasi terhadap pengajuan Ranperda 5 Pajak Daerah di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Provinsi Riau. Harmonisasi merupakan salah satu syarat sebelum dilakukan pembahasan oleh lembaga legislative yang dalam hal ini DPRD Kota Pekanbaru. Perwakilan dari Bapenda tampak hadir Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Andri Yulius Hamidy, ST, MT, Kasubbid Perundang-undangan Erwinsyah, SH, MH, Kasubid Pajak Hotel, Hiburan, Restoran, Parkir dan Sarang Burung Walet Iwandri, SE, M.Si dan staf. Turut juga mendampingi Kepala Bagian Hukum Setko Pekanbaru Syamsuir, SH yang bertindak sebagai koordinator yang menjembatani secara teknis, karena pada prinsipnya Organisasi Perangkat Daerah tidak bisa langsung ke Kanwil Kemenkum HAM.
Kegiatan harmonisasi dipimpin Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkum HAM Propinsi Riau Dra. Rina Anggraeny, SH, MH yang juga hadir beserta jajarannya.
Menurut Kasubbid Perundang-undangan Erwinsyah direncanakan esensi perubahan Perda Pajak Restoran antara lain meliputi, perubahan batas minimum omzet yang tidak dikenakan sebagai objek pajak, dimana omzet Rp. 1.250.000,- / bulan dinilai sudah tidak layak lagi dengan situasi perekonomian terkini Kota Pekanbaru. Rekomendasi ini juga didukung dengan hasil temuan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) yang juga menilai batas minimum omzet sudah tidak layak lagi. Diharapkan dengan perubahan Perda ini pedagang kecil tidak perlu dibebani atas pengenaan Pajak Restoran, yang juga merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah dalam menggalakkan perekonomian bagi pedagang kecil/ usaha mikro dan menengah.
Sedangkan untuk Perda Pajak Reklame dengan masa pajak reklame yang hanya 3 (tiga) bulan, dianggap sudah tidak effektif dan effisien lagi, karena wajib pajak harus datang ke Badan Pendapatan Daerah untuk membayar setiap 3 (tiga) bulan sekali. Selain itu juga berakibat akan banyaknya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame yang harus disampaikan ke wajib pajak. Dengan rencana perubahan Perda Pajak Reklame menjadi satu kali setahun maka SKPD yang akan diterbitkan akan lebih sedikit, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan meningkat, selain itu juga diharapkan meningkatnya jumlah wajib pajak reklame akan berdampak terhadap bertambahnya penerimaan PAD di sektor Pajak Reklame.
Terkait dengan Perda Pajak Hiburan dirubahnya Perda ini antara lain karena belum masuknya Futsal dan Wahana permainan air sebagai objek pajak hiburan, serta penyesuaian tarif objek pajak hiburan, dan masih termasuknya “Golf” sebagai objek pajak hiburan, sementara item “Golf” ini sudah dibatalkan berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang untuk Kota Pekanbaru dipertegas dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5828 Tahun 2016. Dengan perubahan ini diharapkan adanya penambahan objek pajak hiburan baru yakni Futsal dan Wahana permainan air serta tarif yang telah disesuaikan dengan kondisi riil yang diinginkan wajib pajak.
Untuk Perda Pajak Parkir ditambahkan Erwinsyah, Perda yang lama belum mengatur dasar pengenaan parkir cuma-cuma, juga belum diaturnya pemasangan peralatan Teknologi Informasi pada objek pajak parkir serta sanksi. Diharapkan dengan perubahan Perda ini akan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang menolak untuk dilakukan pemasangan Teknologi Informasi di objek pajak parkir. Lebih lanjut dengan diaturnya tentang parkir cuma-cuma akan memudahkan wajib pajak dalam menentukan dasar perhitungan terhadap pengenaan pajak parkir.
Terakhir, untuk Perda Pajak Hotel perubahannya antara lain mengatur tentang pengenaan pajak terhadap rumah kost yang lebih dari 10 (sepuluh) kamar. Selama ini rumah kost tidak bisa dipungut karena Perda mengatur “jika rumah kost disewa oleh mahasiswa maka tidak dapat dikenakan sebagai objek pajak hotel (rumah kost)”, sementara dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah rumah kost adalah salah satu dari rumusan pengertian pajak hotel. Pada perubahan Perda klausul mahasiswa akan dihilangkan dengan kompensasi tarif pengenaan pajak akan diturunkan dari besaran biasanya beber Erwinsyah.
Terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Drs. H. Azharisman Rozie, M.Si menuturkan, Perda mempunyai kedudukan yang strategis, karena diberikan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945. Perda memiliki beberapa fungsi, seperti sebagai instrument kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya Perda juga berfungsi sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah dan sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Inisiatif pembuatan Perda setidaknya didorong oleh dua hal, yaitu: pertama karena tuntutan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kedua karena adanya kebutuhan masyarakat yang perlu dituangkan dalam bentuk kebijakan daerah melalui Peraturan Daerah. Dari kedua daya dorong itu ternyata inisiatif pembuatan Perda tidak selalu dikarenakan adanya permasalahan dalam masyarakat, melainkan sebagai bagian dari tuntutan peraturan perundang-undangan guna penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sekaligus guna mewujudkan pelayanan terhadap publik jelas Haris panjang lebar.
Haris berharap “pada saatnya nanti” Rancangan Peraturan Daerah ini dapat dibahas bersama oleh lembaga legislative dan stakeholder lainnya, dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru menjadi Peraturan Daerah untuk selanjutnya dapat diterapkan sebagai payung hukum yang baru oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru guna peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah. (adv/Dil/rls/dci).
Artikel keren lainnya: