Batam, (puterariau.com)
Sepanjang tahun 2017, Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan 573 kali penyelundupan berbagai jenis barang yang akan dibawa masuk ke tanah air secara ilegal seperti barang-barang elektronik, rokok, minuman keras dan pakaian bekas.
"Dihitung dari jumlah nominalnya, barang-barang selundupan ini bernilai puluhan miliar rupiah," ungkap Kabid Bea dan Cukai Tipe B Batam, Raden Evy saat gelar ekspose di aula lantai tiga kantor penindakan KPU BC Batam, Kamis (5/10/2017).
Menurut Evy, penindakan terhadap penyelundupan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan Bea Cukai Batam kepada masyarakat. Kegiatan tersebut selain memberi efek jera bagi pengusaha nakal, juga dapat digunakan sebagai bahan edukasi bagi masyarakat tentang peraturan terkait barang-barang yang legal maupun ilegal.
"Kita secara rutin menggelar patroli laut dan operasi cukai untuk menekan peredaran barang ilegal di terminal ferry penumpang dan bandar udara. Hasilnya, selama sembilan bulan terakhir, kita berhasil menindak sebanyak 496 penindakan pelanggaran di sektor kepabeanan dan 77 penindakan di cukai," bebernya.
Dalam ekspose tersebut terungkap, Bea Cukai Batam berhasil menindak barang elektronik termasuk handphone dengan berbagai merek sebanyak 1.737 unit dengan nilai Rp3,4 miliar.
Sementara penyelundupan pakaian bekas digagalkan sebanyak 776 koli. Barang itu merupakan tangkapan dari penumpang-penumpang yang dibawa melalui pelabuhan di sektor cukai.
Kemudian untuk penindakan yang dilakukan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau sebanyak 8,887.388 batang rokok ilegal senilai Rp.44 miliar. Lalu juga ditindak minuman mengandung etil alkohol ilegal sebanyak 6,362 kaleng senilai Rp.95 juta dan 490 botol senilai Rp.250 juta.
Barang-barang tersebut ditetapkan sebagai barang dikuasai negara dan disimpan di gudang tempat penimbunan Pabean Tanjung Uncang Batam. (Rega)
Artikel keren lainnya: