Selat Panjang, (puterariau.com)
El alias Popeye (laki-laki umur 36 tahun) diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
El warga Jalan Gelora Gang Manggis, RT 001/ RW001 Kel Selat Panjang Kota, Kec Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti itu merupakan residivis kasus curat yang diketahui ia masih pengangguran.
El kembali ditangkap pada Senin 02 Oktober 2017 pukul 10.00 WIB di Jalan Sumber Sari Gang Tawakal RT001/RW001 Kelurahan Selat Panjang Timur.
“Saat ini pelaku ban barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses sidik lebih lanjut,” kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasat Reskrim AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos, disampaikan Paur Humas Iptu Djoni Rekmamora, Selasa 03/10/2017.
Dijelaskan Djoni, kronologis kejadian pada Jumat 8 September 2017, sekira pukul 04.30 WIB, pembantu rumah pelapor bangun pagi dan membuka pintu rumah persiapan shalat subuh.
Saat setelah pintu dibuka, terlapor diduga masuk ke dalam rumah tepatnya di ruang tengah melalui pintu samping rumah dan mengambil barang milik pelapor yang terletak di atas meja ruang tengah.
Adapun jenis barang yang diambil diantaranya, 1 buah dompet berisi uang Rp. 400.000, 1 buah jam tangan merk Bonia, 1 buah KTP milik pelapor, 1 buah SIM C milik pelapor, 1 buah ATM Bank BNI milik pelapor, serta 1 buah ATM Bank BRI milik pelapor.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.200.000, dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib guna diproses lebih lanjut.
“Dari Hasil pengembangan terlapor, didapati jika sebelumnya yang bersangkutan juga telah melakukan tindak pidana pencurian di dua lokasi berbeda,”
Tambah Djonni dua TKP pencurian tersebut, yakni sesuai LP/15/VIII/2017/RIAU/RES. KEP. MERANTI/SEK TEBING TINGGI, tanggal 10 Agustus 2017, TKP di Jalan Kelapa Gading Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Samsung J2 warna Gold.
Kedua, sesuai LP/78/VIII/2017/RIAU/RES KEP. MERANTI/SPKT, tanggal 11 Agustus 2017, TKP di Jalan Dorak tepatnya di Cafe Mak Ana Park, Kelurahan Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti dengan barang berhasil diambil diantaranya 1 buah tas berwarna cream, 1 unit Hp merk OPPO F1s warna putih, 1 unit Hp merk ASUS warna hitam putih, dan uang tunai lebih kurang Rp.500.000. Total kerugian Rp.6.800.000.
"Terlapor juga merupakan resedivis dalam kasus curat,” ungkapnya. Kepada polisi, El mengaku jika barang curian tersebut dijual kepada RH (laki-laki berusia 38 tahun). Kemudian sekira pukul 11.00 Wib, RH warga Jalan Tanjung Harapan RT 02/ RW 01 Selatpanjang itu turut diamankan diduga sebagai penadah.
“Dari kedua terduga berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah tas tangan warna hitam, satu buah dompet warna pink, serta satu unit handphone merk samsung J2 warna gold,” ungkap Djoni. (agus)