Bangkinang, (puterariau.com)
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, pada Rabu malam (4/10/2017) sekira pukul 21.00 wib di Jl. Agussalim Kel. Langgini Kec. Bangkinang Kota.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RA alias RY (LK, 33 Thn), warga Desa Penyasawan Kec. Kampar Kab. Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 2 unit HP merk Nokia dan Sony, beberapa peralatan penggunaan shabu seperti bong, kaca pirex, sendok shabu, jarum kompor serta tas kecil dan dompet beserta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Penangkapan pelaku narkoba ini berawal pada Rabu malam (4/10/2017) sekira pukul 21.00 Wib, saat itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka RA alias RY membawa narkotika jenis shabu dan sedang berada didepan sebuah rumah di Jl. Agussalim Kec. Bangkinang Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dilokasi tersebut, petugas kemudian melihat target sedang berada disamping mobil dan langsung mengamankannya.
Saat akan diamankan terlihat pelaku membuang sebuah bungkusan, setelah diambil oleh petugas yang disaksikan warga setempat, ternyata bungkusan tersebut berisi 1 paket sedang shabu-shabu dan beberapa peralatan penggunaannya, atas temuan ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (fitri cantik)
Artikel keren lainnya: