Selat Panjang, (puterariau.com)
Polsek Tebing Tinggi Barat berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Kamis (5/10/2017) sekira pukul 17.00 WIB di Pelabuhan penyeberangan Desa Mekong Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek, melalui Kapolsek Tebing Tinggi Barat Ipda Aguslan kepada wartawan, Kamis (5/10/2017) malam membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Pelaku berinisial Nz(19), warga Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau yang melakukan curat terhadap korban Dewi Rafika Sari (22), warga Jalan Juling, Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Beat dengan No Pol BM 2444 TL, 1 buah tas ransel, 2 buah Hp merek OPPO dan Lenovo warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam, uang sebesar 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
IPDA Aguslan SH menjelaskan kejadian bermula pada Kamis (5/10/2017) sekira pukul 16.30 WIB, anggota piket jaga Polsek Tebing Tinggi Barat mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi curat dengan mengggunakan roda 2, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Perumbi simpang tiga tower Desa Alai, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Lalu Anggota piket jaga, piket fungsi dan Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi Barat bersama masyarakat melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku curat (jambret).
Dari hasil pengejaran tersebut, pelaku ditemukan di pelabuhan penyeberangan Desa Mekong sedang menaiki Kempang penyeberangan menuju ke Desa Semukut. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi Barat untuk proses lebih lanjut, beber Kapolsek. (agus)
Artikel keren lainnya: