Pekanbaru, (puterariau.com)
Manajemen Chevron kembali mengada-ngada terkait pemotongan tunjangan perumahan karyawannya. Mungkin merasa mulai bangkrut sehingga harus melakukan kebijakan semacam itu dalam mencari pemasukan pada perusahaan yang dari dulu digadang-gadang sebagai perusahaan minyak terbesar.
Terkait hal ini, Dewan Pengurus Basis Syarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPB Sarbumusi) PT. CPI selaku kuasa hukum dari anggota Syarikat berdasarkan UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan anggota Serikat dalam hal melindungi, memperjuangkan dan membela serta meningkatkan kesejahteraan anggota yang bernaung dalam Syarikat Buruh Muslimin Indonesia basis PT. Chevron Pacific Indonesia meminta pertanggungjawaban Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau dan PT.CPI terkait kebijakan tersebut.
Menunjuk SK Pengadilan HI pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 89/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.Pbr tanggal 23 Februari 2017 dalam perkara perselisihan hak atas gugatan DPB Sarbumusi terhadap PT.Chevron Pacific Indonesia sebagai tergugat, dimana Pengadilan telah mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan jenis perselisihan perkara aquo adalah perselisihan kepentingan, menyatakan program 'Work Force Management/WFM' (Pengelolaan Tenaga Kerja) dan Internal Relation Manual (IRM) pedoman hubungan industrial, dapat dilaksanakan tergugat.
Kemudian, Pengadilan menyatakan menghukum tergugat untuk mengembalikan (membayar) uang pemotongan sewa rumah perusahaan secara tunai sekaligus kepada Diyan Vidyaning Kusuma, Ivan Robby Radiyansyah, Bambang Sri Kuncoro, Fakhrizal Nasrun, Tri Harjanto Puspo Asmoro, Danny Andreas Chairuman, Sariono, Yunirman, Indra Irwansyah, Omar Muhtar dan Rudi Waldemar sebesar Rp.40.112.390.
Terhadap putusan A quo yang sedianya PT. Chevron Pasific Indonesia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, akan tetapi sebenarnya secara fakta PT.Chevron telah mencabut kasasi tersebut melalui surat tertanggal 14 Maret 2017, sehingga demi hukum, PT.Chevron Pasific Indonesia senyatanya telah menerima dan tunduk menjalankan putusan A quo.
Mengenai pengajuan permohonan/memori kasasi oleh DPB Sarbumusi CPI terhadap putusan Pengadilan HI A quo ke Mahkamah Agung RI khusus amar putusan pada angka 4 (empat) tidak ada menjadi petitum yang dimohonkan/diajukan oleh DPB Sarbumusi di dalam isi memori kasasi. Oleh karena itulah, DPB Sarbumusi mengingatkan dan meminta kepada PT. Chevron Pacifin Indonesia untuk konsisten, tunduk dan patuh mentaati perintah putusan pengadilan a quo karena telah berkekuatan hukum tetap dan wajib menjalankannya sebagai bentuk wujud kepatuhan PT. Chevron Pacific Indonesia terhadap hukum yang berlaku di RI.
Chevron Ingkari Putusan Dan Coba Intimidasi
Meskipun ada putusan Pengadilan, kenyataannya di lapangan PT.Chevron Pacific Indonesia berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan malah berlaku sebaliknya yakni melakukan upaya perlawanan terhadap perintah amar putusan a quo dengan melakukan tindakan-tindakan yang bersifat intimidatif dengan memaksakan kehendak pada pegawai.
PT. Chevron yang seharusnya mengembalikan uang sewa perumahan yang disunatnya malah menunjukkan sikap arogansinya mengajukan surat form isian wajib diisi pegawai dan menandatangani surat pernyataan persetujuan pemotongan gaji pegawai untuk sewa rumah. Barangkali ini trik menakut-nakuti karyawan ala kapitalis dan liberalis sehingga terkesan Chevron berlaku 'sa enak'e udele dewe'.
DPB Sarbumusi meminta Chevron untuk menghentikan kebijakan pemotongan sewa rumah dan pemaksaan kehendak tersebut sekaligus melaksanakan perintah amar 4 Putusan Pengadilan HI pada PN Pekanbaru No.89/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.Pbr, tanggal 23 Februari 2017 yaitu mengembalikan uang sewa rumah perusahaan secara tunai pada yang berhak tersebut.
Kemudian diminta kepada PT. CPI (HR, Rina Mariama) dan Accounting (Melly) untuk tidak lagi melakukan pemotongan uang sewa rumah pegawai, PT. CPI, HR dan Accounting wajib mengembalikan pemotongan uang sewa rumah perusahaan secara tunai dan sekaligus kepada pegawai, PT. CPI, HR mencabut 'Housing Agreement' atau surat perjanjian yang draft/formnya telah terlanjur diberikan/disampaikan pada pegawai.
Terkait apapun halnya, pegawai/karyawan yang tergabung dalam anggota basis Sarbumusi CPI diminta untuk tidak melakukan persetujuan dalam bentuk apapun dan berkordinasi dengan dewan pengurus basis.
Kadisnaker Riau 'Takluk' Di Tangan Chevron, Ada Apa ?
Sementara itu, Kadisnaker Riau, Rasyidin SH yang coba dikonfirmasi Putera Riau seakan mendiamkan apa yang terjadi. Ditanya mengenai kisah Chevron yang melanggar aturan dan coba melakukan perlawanan, pihaknya hanya diam seribu bahasa ibarat plester menempel di bibir. Ibarat hanya sebagai komensalisme, keberadaan Kadisnaker tak berfungsi dalam artian ada dan tak ada, tak berpengaruh dalam jalannya pemerintahan di Riau.
Mungkinkah Kadisnaker sudah kibarkan bendera putih dengan Chevron yang sudah jelas melanggar amar putusan Pengadilan HI sebelumnya, tentu masih ditelusuri. Dan sangat menggelikan adalah, anggota dewan pengupahan Propinsi Riau saja masih bisa diakal-akali oleh Kadisnaker dan Chevron ini, apalagi masyarakat yang banyak di negeri ini. Tentunya ini menjadi perhatian bagi semua terkait problema yang terjadi di Riau dan Indonesia pada umumnya.
Konfirmasi Putera Riau pun tak kunjung dibalasnya yang disinyalir kuat dugaan bahwa Kadisnaker memang sudah takluk atau bermain dengan pihak Chevron.
Ketua Umum DPP F-Sarbumusi Mitakikef, Drs. Umrah HM Thaib mendesak agar hal ini segera dituntaskan. Dikatakan bahwa Kadisnaker pernah berjanji mengakomodir dan mempertemukan duduk semeja. "Tapi dia yang berjanji, dia pula yang mengingkari," ujar Umrah.
Anehnya lagi, muncul surat baru yang mengatakan harus bersabar. Jadi persepsi yang timbul adalah bahwa segala kampanye, jargon dan visi misi yang dilontarkan institusi akan berbau hoax di tengah masyarakat. Betapa tidak, Nofel SH MH yang merupakan anggota dewan pengupahan Propinsi saja alias orang dalam pun tidak bisa diselesaikan, apalagi buruh-buruh biasa. Artinya, keberadaan Kadisnaker Riau ini belum menunjukkan dampak yang signifikan bagi masyarakat, buruh pada khususnya karena masih banyak 'home work' yang tak bisa diselesaikan.
Sementara itu, Presiden Direktur PT. Chevron Pacific Indonesia, Albert Simanjuntak yang coba dimintai keterangannya terkait program dan kebijakan di perusahaan tersebut belum berhasil. Email Putera Riau tidak dijawabnya meskipun sudah dikirim ke email pribadi sang Presiden Direktur. (beni/fadil/pr)