Pekanbaru, (puterariau.com) I ---Mesjid Raya Senapelan merupakan Peninggalan sejarah di Kota Pekanbaru. Namun saat ini mesjid tersebut dirubah bahkan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas nama revitalisasi ataupun nama lainnya. Persoalan modernisasi atau kemajuan zaman bukanlah ukuran sehingga tega menghilangkan dan menghancurkan peninggalan sejarah terutama pada Masjid Raya Pekanbaru.
Dengan dasar itu, Siak Heritage Comunity pada Hari Sabtu, 11/3/17 langsung turun keMesjid Raya Pekanbaru untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi dengan peninggalan sejarah Kerajaan Siak Sri Indrapura ini.
Seperti yang diketahui, kondisi Masjid Raya Pekanbaru yang berada di Kecamatan Senapelan tidak diperlakukan lagi sebagaimana mestinya. Atas nama Revitalisasi atau bahasa halusnya rehabilitasi.
Sudahlah dirubah bentuknya, kondisi bangunan Masjid Raya pun tak menjelaskan bahwa ada sebuah sejarah besar di lokasi itu yang merupakan cikal bakal Kota Pekanbaru. Kondisinya saat ini pun dalam keadaan terbengkalai.
Menurut ketua komisi I DPRD Kabupaten Siak membidangi Kebudayaan yang juga Dewan Penasehat Siak Heritage Community, Sujarwo mengatakan sangat Menyesal kan apa yang telah terjadi dengan Kondisi Mesjid Raya Senapelan yang telah berubah bentuk dari aslinya. "Kami sengaja datang langsung Ke Pekanbaru ingin memastikan apa yang telah terjadi pada kondisi Mesjid Bersejarah ini. Kami sangat menyayangkan dengan perubahan Mesjid Raya ini dari bentuk aslinya," ujarnya.
Sujarwo meminta kepada pemerintah kota agar lebih memperhatikan kondisi Mesjid Raya ini. "Bagi kami orang siak Mesjid ini sangat penting, karena ini adalah mesjid bersejarah Kerajaan Siak Sriindrapura. Kami meminta agar Pemerintah Kota Pekanbaru lebih memperhatikan Peninggalan Sejarah yang sangat berharga ini," ujar sujarwo lagi.
Dia menambahkan, Mengenai adanya lambang salib di Mesjid Raya Senapelan akan dibahas di Forum lebih tinggi di siak. "Kami akan konsultasi dengan MUI serta instansi terkait tentang lambang salib di Mesjid Raya ini, Kemudian kami akan mendesak MUI memberi fatwa agar Segera di tindak lanjuti untuk di robah, "tutup nya.
Sementara itu, Ketua Siak Heritage Community, Wan Putra juga menyesal kan dengan Hancurnya Peninggalan sejarah Kerajaan Siak ini. " Mesjid Raya Senapelan ini tidak terlepas dari sejarah Kerajaan Siak Sriindrapura, Maka dari itu kami menyesal kan apa yang terjadi dengan Peninggalan Sejarah Kerajaan Siak ini. InsyaAllah dalam waktu dekat Kami akan menyurati Instansi Terkait atas apa yang terjadi dengan mesjid ini, sekaligus tentang ada ornamen salib di Mesjid ini," tutupnya.
Ketua Forum Pemerhati Cagar Budaya Riau, Dendi Setiawan mengatakan Masjid Raya Pekanbaru telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau kawasan yang dilindungi UU No.11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.13/PW.007/MKP/2014 tanggal 3 Maret 2014 lalu.
Menurutnya, Masjid Raya merupakan Masjid tertua di Pekanbaru yang kental dengan arsitektur tradisional Melayu. Masjid tersebut dibangun Abad 18 pada masa Pemerintahan Sultan Abdul Jalil Muazzam Syah, sebagai Sultan keempat dan kelima dari Kerajaan Siak Sriindrapura. Di kawasan Masjid Raya itu juga terdapat makam Sultan Marhum Bukit atau Sultan Abdul Jalil Rahmad Syah yang memerintah sebagai Sultan Siak keempat tahun 1766 hingga 1780. Sedangkan Marhum Bukit sekitar tahun 1775 yang memindahkan Ibukota Kerajaan dari Mempura Siak ke Senapelan.
Dikatakan Dendi Setiawan lagi, pihaknya telah mengirimkan surat ke DPRD Riau agar masalah ini dapat dibahas dalam hearing komisi. Selain itu, penganggarannya pun ada dalam APBD Propinsi Riau tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya.
Terkait perusakan cagar budaya Melayu ini, cucu cicit Panglima Perang Kerajaan Siak Sriindrapura dari suku Bentan, Fadila Saputra angkat bicara. Ia sangat menyesalkan adanya oknum yang berusaha merubah cagar budaya sejarah Melayu tersebut. "Sementara Pemerintah berusaha membuat ikon di bumi Melayu dengan menjadikan Riau negeri Melayu yang berbudaya malah situs peninggalan sejarah terbentuknya Kota Pekanbaru ini pula yang dirusak," ujar Fadil.
Sebagai keturunan Panglima Perang Kerajaan Siak, Fadil meminta permasalahan ini diusut tuntas hingga keakar-akarnya. Ia meminta kepada aparat terkait untuk menelusuri kembali revitalisasi yang telah menghancurkan budaya asli Melayu di Kota Pekanbaru. Apabila perlu diperbaiki sebagaimana mestinya tanpa merubah konstruksi aslinya.
"Dulu Kakek Saya Berjuang Menjadi Panglima Perang Kerajaan Siak, sebagai keturunanya sekarang saya berjuang untuk menjaga peninggalan sejarah Kerajaan Siak Sriindrapura ini. Terlalu banyak oknum yang merasa pintar dan mengaku Melayu pula sementara mereka malah merusak tatanan budaya yang sudah ada. Mau apa negeri ini kalau banyak penumpang gelap yang hanya menghancurkan budaya Melayu saja," sesalnya.
Sebagaimana dengan aturan hukum yang berlaku, ketentuan Pidana UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pada Pasal 105 terdapat ancaman bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000 (Lima Miliar rupiah. (beni/aris/ismail/pr)