Jakarta I ---- Jaksa Tipikor langsung ditantang untuk melanjutkan pemeriksaan korupsi E KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto mantan Pegawai Dukcapil Depdagri, setelah keduanya memutuskan tidak akan menyampikan bantahan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa.
Jaksa Tipikor membacakan dakwaan korupsi E KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (9/3/2017). Dari uraian dakwaan Jaksa mulai memperlihatkan titik terang kemana aliran dana berakhir, yang diduga jadi bancakan pejabat tinggi dan nama-nama besar.
Mantan Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Marzuki Alie di sebut menerima Rp 20 miliar, mantan Ketua DPR Ade Komaruddin menerima US $ 100 ribu dan Ketua DPR dua periode Setya Novanto menerima Rp 574 Miliar atau 11 persen dari nilai proyek.
Sedang dari pemerintah dengan posisi menteri disebut nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima US $ 4,5 juta dan Rp 50 Juta dari proyek pengadaam E KTP. Sementara Menterikumham Yasona Laoly menerima US $ 84 ribu saat menjadi anggota Komisi II DPR RI.
Awal mula korupsi E KTP dibuka pertama kali oleh nyanyian Muhammad Nazarudin mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat terpidana Proyek Hambalang.
Proyek E KTP senilai total Rp 5,9 triliun, dan Rp 2,3 Triliun jadi bancakan korupsi yang dinikmati oleh 2 menteri, 3 ketua DPR dan 23 anggota DPR, termasuk mantan Dirjen Dukcapil Depdagri Irman Rp 14 Milyar dan Sugiharto sebesar Rp 46 milyar, keduanya telah ditetapkan sebagai terdakwa. (Erwin Kurai)
Artikel keren lainnya: