PuteraRiau.com , PEKANBARU I ---- Suasana ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru langsung bergemuruh, ratusan pendukung Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman seketika menggemakan takbir begitu mendengar Ketua Majelis Hakim Arinaldi menyampaikan vonis bebas untuk Suparman dalam perkara suap pengesahan APBD Riau 2016, Kamis (23/2/17).
Suparman sendiri langsung menyambut vonis bebas hakim tersebut dengan bangkit dari kursi yang di duduki, lalu bersujud di lantai ruang persidangan. Suasana sempat hening saat hakim memberi kesempatan mantan Ketua DPRD Riau tersebut mensyukuri takdir untuknya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan Suparman terlibat dalam suap pengesahan APBD Riau 2016.
Berbeda dengan Suparman, vonis berat justru dijatuhkan kepada mantan Ketua DPRD Riau Johar Firduas dengan penjara 5,5 tahun. Hakim menilai politisi Partai Golkar tersebut terbukti menerima uang suap dari terdakwa perkara serupa Ahmad Kirjauhari.
Atas vonis bebas terhadap Suparman tersebut, JPU memastikan tidak menerima dan akan mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung. (rls/riauterkini)
Artikel keren lainnya: