Pulau Palas, (puterariau.com)---
Seorang warga Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil setelah membuat resah tetangganya. Diduga ia menjadi pelaku tindak pidana judi togel (Nomor Hongkong) pada Selasa lalu (06/06/27).
Terduga pelaku yang bernama Ju alias Um (54 tahun), beralamat di Pasar Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil Propinsi Riau. Dari terduga pelaku, disita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 57.000.- (lima puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 unit HP merek Nokia X1.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIk, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetyo SHvMH mengatakan bahwa masyarakat Desa Pulau Palas menginformasikan kepada pihak Kepolisian, bahwa di daerah sekitar tempat tinggal mereka, ada yang melakukan permainan judi dengan cara menerima pembelian Nomor Hongkong.
Atas informasi itu, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil langsung melakukan pengecekan. Benar saja, saat tiba di tempat yang dimaksud, informasi tersebut benar adanya. Tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku penjualan Nomor Hongkong yang bernama Ju alias Um, dan pada saat diamankan, pelaku mengakui bahwa benar dia telah menerima pembelian Nomor Hongkong, dari masyarakat Desa Pulau Palas.
Hasil penjualan, selanjutnya akan disetorkan pelaku pada Ka, yang berada di Parit 8 Tembilahan. Tersangka kemudian diminta menunjukkan rumah Ka, namun saat akan diamankan, Ka berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa uang hasil penjualan nomor Hongkong sebesar Rp.57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek NOKIA type X1 wana hitam sudah diamankan di Polres Inhil. (Zamri)