Bertempat di Aula kantor Desa Keritang Hulu Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Rabu (8/3) lalu, pihak Kepolisian Daerah Provinsi Riau yakni Dit Intelkam Polda Riau yang dipimpin oleh AKP. Imron, Sat Intelkam Polres Inhil dan beberapa personil Polsek Kemuning bertemu dengan Pemerintah Desa, tokoh masyarakat beserta masyarakat Desa Keritang Hulu untuk mendengar secara langsung keluhan-keluhan warga terkait masalah limbah yang diduga dilakukan oleh PT. PKS Keritang Hulu.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Camat Kemuning Arpan Azazi, Pjs. Kades Keritang Hulu Isnaini, dan beberapa petugas dari Polsek Kemuning.
Warga yang hadir dalam pertemuan itu menyambut baik kedatangan Dit Intelkam Polda Riau tersebut . Warga dengan antusias menyampaikan keluh kesah mereka terkait permasalahan limbah PT. PKS Keritang Hulu yang kian merajalela membawa dampak buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat sekitar serta merusak lingkungan.
"Limbah pabrik ini sudah lama berlangsung pak, dan kejadian ini sudah bertahun-tahun. Tapi begini-begini saja, tetap juga limbah itu dibuang ke sungai", ujar salah seorang warga menyampaikan keluhan.
Setelah mendengar berbagai keluhan dari warga, rombongan Dit Intelkam Polda Riau dan Sat Intelkam Polres Inhil beserta petugas dari Polsek Kemuning langsung mendatangi pabrik kelapa sawit milik PT. PKS Keritang Hulu untuk meninjau lokasi penampung limbah milik pabrik PT. PKS Keritang Hulu.
Publik Inhil saat ini sedang menunggu aksi nyata dari Pemerintah Daerah, Provinsi bahkan Pemerintah Pusat dan juga lembaga-lembaga Pemerintah lainnya untuk mengambil sikap tegas terhadap perusahan-perusahan yang diduga nakal dan bandel, tidak bekerja sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku melainkan hanya mencari keuntungan pribadi dan keuntungan secara korporasi yang amat sistematis.
Demikian juga jika ditinjau dari segi hukumnya, pembuangan limbah secara sembarangan ini berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan dimana telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tentunya, dengan dasar hukum yang kuat yang dilindungi oleh Undang-undang, Pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi seyogianya dengan cepat dan tegas mengambil tindakan yang lebih pro rakyat. Jika terdapat unsur-unsur tindakan dan perbuatan yang melanggar hukum maka lebih tepat juga dituntut secara hukum.
Bukan hanya terganggu secara aktivitas, dampak limbah ini pun telah membawa kerugian bagi warga, baik secara materi, fisik, maupun secara sosial. Terjadinya perubahan sosial dimana selama ini warga biasanya bertemu dan berinteraksi dengan warga lain.
Namun interaksi dan hubungan sosial serta kebiasaan warga yang selama ini beraktivitas di sungai menjadi terhalang atau hilang akibat ulah perusahaan yang membuang limbah secara sembarangan dan tidak sesuai mekanismenya. Bahkan beberapa warga mengklaim bahwa limbah yang dialirkan ke sungai itu menimbulkan wabah penyakit seperti penyakit kulit. (Alvyn HL)
Artikel keren lainnya: