Tembilahan I ---Total pengajuan usulan bantuan keuangan (bankeu) yang disampaikan oleh Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ke Pemerintah Provinsi Riau ternyata mencapai nilai Rp607 miliar dari Rp74,7 miliar yang diakomodir. Dari jumlah usulan itu, semua bidang yang banyak dipertanyakan masyarakat seperti pembangunan gedung PAUD, sekolah swasta dan madrasah serta beberapa ruas jalan yang bukan jalan nasional atau provinsi ternyata ada disana.
Seperti yang dipaparkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Inhil, Tengku Juhardi, bahkan empat item tersebut merupakan amanat langsung Bupati Inhil, H M Wardan, kepada dirinya saat proposal usulan itu akan dibuat.
"Jadi semua itu kita masukkan. Sekolah-sekolah swasta, madrasah hingga PAUD turut dalam perjuangan kita bagaimana ini mendapatkan dan bankeu tersebut. Bahkan hal ini diamanatkan langsung oleh Pak Bupati kepada saya sebagai pengawal langsung pengajuan proposal tersebut," tegas Tengku Jumat (10/2) lalu.
Lalu mengapa item-item itu tidak mendapat realisasi anggaran seperti kopian surat Pemkab Inhil yang beberapa hari lalu sempat beredar di media sosial Facebook serta menjadi viral? Hal ini ternyata karena itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bankeu.
"Ini adalah anggaran milik daerah yang tentu penggunaannya harus mempunyai dasar hukum. Nah, pada bankeu ada Pergub tersebut yang menjelaskan item apa saja yang boleh disalurkan. Inilah yang harus kita ikuti," imbuh Tengku pula.
Selain itu, sambungnya, untuk mendapatkan realisasi anggaran bankeu, sebelumnya banyak mekanisme yang harus dilalui. Yang paling utama adalah rapat pembahasan oleh tim evaluasi yang terdiri dari tenaga ahli Pemprov Riau, tenaga ahli DPRD Riau, SKPD Kabupaten-Kota dan tentu saja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau.
"Jadi kalau ada yang tercoret dari usulan bukanlah keinginan kita. Rapat pembahasan bersama tim ahli yang menentukan," kata Tengku.
Seperti dicontohkan, yakni usulan untuk pembangunan atau rehabilitasi sekolah swasta dan madrasah.
Diungkapkan Tengku, hampir semua kabupaten-kota yang ada di Riau ada mengusulkan. Namun dari evaluasi tim ahli, membuat tidak ada satu pun kabupaten kota yang mendapatkannya.
"Pada rapat pembahasan bersama tim ahli dari provinsi, usulan ini memang menjadi pembahasan yang cukup hangat. Tapi seluruh kabupaten kota yg mengusulkan, ada kegiatan pembangunan pondok pesantren, sekolah swasta maupun madrasah tidak ada yang direalisasikan. Tim Evaluasi provinsi mengatakan bahwa hal ini tidak sesuai dengan amanah Pergub 59. Artinya kan tidak bisa. Apa kata orang provinsi waktu itu, selesaikan dulu yang wajib-wajib. SD Negeri kita masih banyak lagi yang harus mendapatkan ini, gitu kata orang tu," terang Tengku.
Penyaluran dana bankeu dari APBD Provinsi Riau bagi pembangunan PAUD, jelas Tengku, memang tidak bisa dibenarkan. Pada Pergub 59 diatur bahwa kegiatan yang boleh menggunakan dana bankeu untuk sektor pendidikan adalah kegiatan yang berkaitan langsung dengan program wajib belajar 9 tahun.
"Program Wajib Belajar 9 tahun ini kan mulainya dari kelas 1 SD hingga kelas 3 SMP, jadi tidak bisa melalui bankeu. Dalam surat kita kan masuk itu kan?" kata Tengku.
Hal ini juga, jelas Tengku, diatur bahwa jika menurunkan dana untuk itu haruslah yang bersentuhan langsung dengan kegiatan pembelajaran wajib belajar 9 tahun. Kalau kegiatannya yang tidak langsung bersentuhan langsung dengan pembelajaran, tidak bisa.
"Sebagai contoh adalah pembangunan pagar sekolah termasuk juga halaman sekolah, itu juga tidak boleh. Tapi, kita tetap perjuangkan itu. Kenapa, karena didaerah kita daerah pasang surut jika air pasang halaman sekolah, kan berlumpur dan orang tidak bisa melakukan upacara. Anak-anak tentu malas sekolah dan berarti ini kan mengganggu kegiatan pembelajaran. Akhirnya diakomodir di kabupaten kita padahal di kabupaten lain tidak diakomodir untuk halaman sekolah," ucap Tengku.
Sementara di sektor pembangunan jalan yang tidak terhubung dengan jalan nasional atau provinsi juga tidak dibolehkan. Hal ini memang sudah jadi kewajiban pemerintah kabupaten kota.
"Makanya usulan yang kita prioritaskan adalah pembangunan jalan yang menuju ke jalan provinsi atau jalan nasional. Misalnya di Kotabaru, katakanlah di Desa Pasar Kembang, ada jalan menuju jalan besar itu yang merupakan jalan provinsi, itu boleh. Tapi jika tidak itu maka tidak boleh. Nah di dalam usulan kita itukan banyak. Yang di 2016 itu usulan untuk peningkatan-peningkatan jalan. Jadi semuanya itu yang untuk mengarah ke jalan provinsi itu bisa," jelasnya.
Menanggapi polemik yang terjadi akibat beredarnya kopian surat dari Pemkab Inhil ke Pemprov Riau di media sosial, sebelumnya memang sangat disayangkan oleh Bupati Inhil, H M Wardan. Ditambah lagi ada salah satu media online lokal Riau yang menerbitkannya dalam bentuk berita tanpa konfirmasi yang utuh.
"Coba baca lampiran suratnya dengan utuh. Jangan setengah-setengah. Jadi kita tidak keliru menyampaikan informasi kepada masyarakat. Itu bukan menolak, malah meminta tambahan. Masak kita menolak, ya tidak mungkinlah. Beritanya saja tu yang dipelintir-pelintir," jawab Wardan waktu itu.
Dengan penjelasan panjang lebar diatas, saat dikonfirmasi Wardan menyatakan agar hal ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat. "Semua proses sudah diterangkan, semoga masyarakat dapat memahaminya. Dan hal ini juga sebagai komitmen kita pada era keterbukaan ini. Kedepan kita harapkan jika ada sesuatu yang menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat silahkan tanyakan kepada kita. Kami di Pemkab Inhil siap untuk menjelaskan," pinta Wardan.(Beni/Fadil)