PuteraRiau.com , Pekanbaru I --- Satuan Reserse Narkotik dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Pekanbaru berhasil mengamankan 241 paket diduga sabu-sabu senilai Rp36.150.000 di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan
"Barang bukti 241 paket Narkotika jenis sabu-sabu yang per paket seharga Rp150 ribu," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino di Pekanbaru, Minggu.
BB tersebut didapatkan setelah dilakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Peristiwa yang dikenal sebagai Kampung Narkoba kota setempat pada Sabtu (25/2) lalu. 241 paket tersebut dengan berat total 84 gram.
Pengungkapan itu dilakukan di dalam rumah diduga milik salah satu pelaku yang berhasil diamankan yakni RH Alias I (24). Selain dia, juga diamankan tiga orang lainnya yakni JS (44), AS (30), dan JJ (28).
Disamping BB di atas, juga diamankan ratusan plastik warna bening untuk pembungkus sabu-sabu. Lalu masing-masing satu unit resiver untuk cctv, TV merk Samsung, celana jeans warna biru milik tersangka JS, dan tas sandang wanita warna pink hitam serta masing-masing dua unit telepon seluler dan sepeda motor.
Tak hanya di Kampung Dalam, Jajaran Polresta Pekanbaru lainnya dalam rangka operasi Anti Narkoba (Antik) 2017 juga melakukan pengungkapan kasus. Salah satunya seperti di Kepolisian Sektor Sukajadi yang berhasil yang mengamankan seorang pemilik sabu di Jalan Sudirman tepatnya di seberang Bank BRI Unit Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota.
Pelaku RF (38) kedapatan bawa lima paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu. Darinya diamankan juga lima plastik klip kecil kosong, dia ukuran sedang, sembilan lembar amplop putih kosong, dan satu unit sepeda motor.
Operasi Antik 2017 berlangsung sejak Senin (20/2) lalu dan akan berakhir pada Sabtu (3/3) nanti. Dalam sepekan pelaksanaanya tim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku dan barang bukti. (pr/arc/rls)
Artikel keren lainnya: