Batam
Puluhan taksi online kembali melakukan demo di Kantor Pemko Batam. Mereka menuntut keamanan dan dan status yang sama dengan trayek lain.
Itu satu diantara beberapa tuntutan yang disampaikan puluhan sopir taksi online yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kota Batam, dalam aksi unjuk rasanya ke Kantor Wali Kota Batam di Batam Center, Senin (21/8/2017).
Dalam orasi bergantian yang disampaikan oleh pengunjuk rasa, meminta Dinas Perhubungan Kota Batam mengeluarkan rekomendasi terhadap taksi online. Kemudian mendesak Walikota Batam segera melakukan kebijakan yang menguntungkan semua pihak dan tidak berat sebelah.
“Kami menuntut keadilan dari Walikota Batam. Mobil kami telah dirusak oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” ujar para demonstran.
Belum puas menyampaikan aspirasi, mereka (pengunjuk rasa) dibubarkan oleh Polisi, karena tidak ada mengantongi izin demo.
"Pengunjuk rasa dibubarkan karena belum mengantongi izin. Suratnya masih ada yang perlu dipenuhi, dan prosesnya masih dilengkapi intelkam,” kata Kapolsek Batam Kota, Kompol Firdaus.
Kepala Biro Putera Riau bersama Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata
Ia juga menghimbau supaya para korlap untuk melengkapi surat izin aksi. "Silahkan ke Polres untuk melengkapi yang perlu dilengkapi,” ujarnya.
Sebelum membubarkan diri, koordinator aksi demo, Billy mengatakan setelah izin aksi demo sudah lengkap, maka pihaknya akan turun kembali melakukan unjuk rasa dengan menurunkan jumlah massa yang lebih banyak lagi.
“Kami akan turunkan massa yang lebih banyak, sekarang korlap sedang berkordinasi dengan pihak Polresta Barelang, ujar Billy.
Sementara itu Humas Pemko Batam Ardiwinata ditemui Putera Riau di ruang kerjanya mengatakan tentang teknis penyelenggaraan taksi online atau angkutan berbasis aplikasi.
Dijabarkan lebih lanjut dalam Bab IV tentang penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi, "taksi online wajib mendaftarkan dan mempunyai warna plat khusus dan mempunyai orari frekuensi tersendiri untuk taksi online.
"Selain itu harus memenuhi UU tentang lalu lintas dan angkutan umum yang sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 139 Ayat 4," kata Ardi.
Kalau sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dipersilakan jalan, tapi izin itu bukan wewenang Pemko melainkan dari Propinsi yang punya kebijakan. (Rega/alfiskoto)
Artikel keren lainnya: