Drs. Umrah HM Thayib, Ketua Sarbumusi RiauPekanbaru
Wah... Spanduk bertuliskan "Angkutan Sewa Khusus Online-Grab Car, Uber, Go Car dan lain-lain, dilarang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru" muncul di beberapa titik di Pekanbaru. Artinya fenomena perang syaraf antara angkutan konvensional dan online mulai terjadi di Kota Bertuah ini.
Diantaranya yang terpasang di Halte Bus TMP, samping Perkantoran Wali Kota Pekanbaru menjadi pusat perhatian warga.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko menyebutkan bahwa spanduk ini sengaja dipasang untuk mengingatkan bahwa angkuta sewa berbasis aplikasi online dilarang beroperasi di Kota Pekanbaru.
Disebutkan dengan terpasangnya spanduk itu, Dishub Kota Pekanbaru akan melakukan razia secara rutin hingga mereka tidak lagi bisa beroperasi.
Sekitar tiga bulan terakhir ini, angkutan seperti Go Jek, Grab dan lainnya memang telah beroperasi di Kota Pekanbaru. Sebenarnya, angkutan ini dirasakan cukup bermanfaat bagi masyarakat. Salah satunya melalui aplikasi pengantaran barang pesanan, seperti makanan dan belanja lainnya.
Namun mulai Jumat 18 Agustus 2017 lalu, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melarang angkutan daring beroperasi. Alasannya perusahaan angkutan daring dinilai merusak sistem transportasi di Kota Pekanbaru. Disamping mereka menyebut angkutan daring belum berizin.
Oplet saja sudah kehilangan pamor sejak adanya bus kota, plus mudahnya warga memperoleh kredit sepeda motor. Memang, oplet sempat jaya pada tahun 1990-an, namun seiring berjalan waktu, oplet pun mulai ditinggalkan warga. "Hanya yang terpaksa mau naik oplet, itupun sudah tidak aman lagi sekarang," ujar Ulan, warga Payung Sekaki.
Sarbumusi Riau Kritik Pemko Pekanbaru
Terkait hal ini, Ketua DPW PPP yang juga sebagai Ketua Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Propinsi Riau, Drs. Umroh HM Thayib menilai bahwa kebijakan Pemerintah ini tidak populis dan merugikan.
Jika dilihat lebih dekat, terutama dalam masyarakat, ternyata masyarakat merasa diuntungkan dengan kehadiran sewa angkutan online tersebut. Tentunya Pemerintah Kota harus mengkaji ulang.
Banyak hal yang ditawarkan oleh sewa angkutan online tersebut, sehingga masyarakat banyak dimudahkan dalam berbagai urusan dan kebutuhan.
"Dengan kondisi tersebut, seharusnya pemerintah tidak arogan dengan melakukan pelarangan kepada jasa sewa angkutan online untuk beroperasi. Karena secara langsung, kebijakan tersebut akan berdampak kepada masyarakat," kata Umrah.
Pihaknya memang mendukung Firdaus-Ayat dalam Pilwako kemarin, karena dalam jargonnya mendukung masyarakat. Tapi baru beberapa bulan dilantik, ternyata sudah merugikan masyarakat.
"Kasihan mereka, baru mencoba berjuang untuk hidup langsung dihabisi karir hidup mereka. Mereka juga punya anak istri, butuh nafkah untuk hidup," sebut Umrah menjelaskan.
Disebutkan seharusnya Pemerintah mengelola angkutan online tersebut, bagaimana agar mereka bisa beroperasi dengan aman, resmi dan melakukan kerja sama dengan masyarakat.
Ketika masyarakat butuh, kemudian ada kendala, Pemerintah harus hadir memberikan solusi terbaik. Pemerintah harus kaji dampak positif dan negatif dari kebijakan yang dijalankan.
Dikatakan Umrah bahwa seakan angkutan konvensional merasa terganggu dengan kehadiran sewa angkutan online, kemudian mereka meminjam tangan Pemerintah, dengan cara Pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tak populer seperti pelarangan tersebut.
Oleh karena itu, ia berharap agar Pemerintah mencari jalan keluar yang lebih arif dan bijaksana. Jika tidak demikian, artinya Firdaus-Ayat sudah mencoba membohongi masyarakat dalam melindungi warganya. (beni/fadil/tamba/rls)