(
Oknum YZ)
Afulu, (puterariau.com) ----
Berita yang selama ini sudah menjadi bumerang di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Afulu, dimana salah seorang oknum guru PNS SMP Negeri 1 Afulu Yuniso Zalukhu, diduga sudah melakukan tindakan yang tidak baik kepada siswanya. Ia melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta melanggar Undang-Undang ASN.
Oknum PNS Yuniso Zalukhu yang merupakan salah seorang guru pengajar di SMP Negeri 1 Afulu, dimana tugas yang diembannya adalah mendidik serta memperbaiki moral siswa dan menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat. Tetapi perilaku oknum PNS ini sangat meresahkan dan tidak bersikap layaknya seorang guru, dimana diberita sebelumnya, oknum guru tersebut sudah tertangkap di ruangan tertutup (perpustakaan) sambil berduaan dengan siswa Bunga (berinisial) yang dilihat oleh beberapa guru SMP pada saat resepsi perpisahan.
Saat itu Bunga yang sedang melakukan pamitan resepsi perpisahan terhadap gurunya, namun oknum guru PNS Yuniso ini malah bertingkah lain kepada siswanya. Memang masalah ini sudah didamaikan melalui sekolah dan sejumlah tokoh disana, namun di dalam surat perdamaian belum dicantumkan pemasalahan apa yang terjadi diperpustakaan pada saat resepsi perpisahan kelas 3 SMP Negeri 1 Afulu. Karena tidak ada perdamaian tanpa ada masalah.
(Bentuk surat perdamaian)
Menurut informasi yang diterima, oknum guru PNS ini sudah beristri dan dikaruniakan seorang anak, tetapi oknum PNS Yuniso ini masih nekad melakukannya. Pepatah orang tua zaman dahulu kala di Pulau Nias berkata "Böi sahe waoro alau nasu mbanua" yang artinya aga berkat dan karunia yang telah tuhan berikan kepadamu.
Mengkonfirmasikan hal ini ,Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Afulu, Amirudin Waruwu melalui via telepon selulernya namun tak kunjung dijawabnya. Beberapa kali ponsel Putera Riau tidak digubris.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kecamatan Afulu, Fa'oli Waruwu mengatakan apabila terbukti benar kejadian ini, oknum PNS Yuniso Zalukhu ini tak perlu dipertahankan lagi mengajar di SMP Negeri 1 Afulu karena ia sudah tidak berprofesi sebagai guru pengajar lagi.
Mengenai perdamaian itu, sewajarnya harus ada beberapa digtu atau dasar berdamainya masalah ini seperti pihak pertama atau pelaku (oknum) mengakui perbuatannya, dan pihak kedua (si korban) menerima permohonan maaf, dan pihak ketiga atau tokoh masyarakat yang hadir menyaksikan perdamaian itu. Apabila, Kepala Sekolah memfasilitasi masalah ini dengan tidak ada dasar, maka itu sudah menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat karena tidak mungkin seseorang itu dihukum tanpa ada perbuatan salah. "Maunya perdamaian itu ditinjau ulang, karena perdamaian itu kurang diterima masyarakat," pintanya.
Namun, kalau memang oknum guru PNS ini dipertahankan mengajar di SMP Negeri 1 Afulu, ia bermohon kepada Pemerintah untuk membangun satu lagi gedung SMP di Afulu. Ia jufa meminta kepada guru lain, jika ada keperluan kepada siswa agar tidak di ruangan tertutup, karena bisa menimbulkan perbuatan janggal, tegasnya.
Fa'oli waruwu meminta kepada pemerintah agar segera memperhatikan keadaan SMP Negeri 1 Afulu, supaya hal ini tidak menjadi traumatis serta tidak menjadi konflik karena masalah ini sudah menjadi bola liar ditengah-tengah masyarakat. (Meifermanto gea).
Artikel keren lainnya: