Pekanbaru --
Dengan adanya laporan AM, PPNS BPOM Kota Pekanbaru ke Kapolresta Pekanbaru tentang aktifitas pembuatam mie berformalin di pabrik pembuatan mie Jalan Muhajirin Gang Muhajirin 3 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan. Jajaran Polsek Tampan bersama tim mendatangi tempat pembuatan mie yang sudah dicurigai.
Dalam melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, didapati hasil adanya mie yang diduga mengandung formalin yang disaksikan oleh dua orang saksi GP, 16 tahun, Islam, Jalan Muhajirin Kelurahan Sidumulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai dan DS, 20 tahun, Islam, Jalan Bambu Kuning Kelurahan Selat Panjang Kecamatan Merbau.
Ketika dilakukan tes terhadap mie tersebut, dengan hasil positif mengandung formalin. Kemudian diamankan zat cair 2 jerigen 60 liter, yang diduga formalin.
Dengan didapati mengandung formalin, pelaku SP , 34 tahun, Islam, Jalan Flamboyan Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai kemudian dibawa ke Mapolsek Tampan guna proses sebagaimana mestinya dan dikoordinasi berlanjut kepada pihak BPOM.
Kapolsek Tampan, Kompol Rezi Dharmawan SIk melalui Kanit Reskrim Iptu Eruaspa menyampaikan pada Putera Riau bahwa mereka diduga melakukan tindak pidana menggunakan zat formalin dalam pembuatan mie kuning yang melanggar UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mengamankan barang bukti berupa 2 jerigen 60 liter zat cair diduga formalin mie diduga yang terkandung formalin sbnyak 6 kantong, seperti penuturan Kanit Polsek Tampan. (Yulisman)
Artikel keren lainnya: