(Yason Harefa)
Nias Utara, (puterariau.com) ----
Ketua DPC LPP Tipikor RI Kabupaten Nias Utara, Yason Harefa meminta kepada Kepala Dinas Kabupaten Nias Utara agar segera menindaklanjuti dan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku terhadap oknum guru PNS yang mengajar di SMP Negeri 1 Afulu, Yuniso Zalukhu.
Dimana YZ, pada saat resepsi perpisahan tanggal (20/05/2017) lalu telah tertangkap bersama siswinya di ruangan tertutup (pustaka). "Ia diduga telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh atau asusila kepada siswi dan melanggar UU ASN serta UU perlindungan anak," tegas Yason.
Pasca kejadian itu, pada tanggal (30/05/2017) lalu, Kepsek dan tokoh masyarakat serta Kepala UPT Kecamatan Afulu mengambil alih untuk mendamaikan masalah tersebut. Menurut informasi yang diterima, bahwa Yuniso pada saat itu diberi sanksi atau hukuman berupa uang sebesar 2,5 jt.
"Nah, disitu kita tahu bahwa tidak mungkin sesorang itu dihukum sebesar 2,5 jt kalau tidak ada perbuatannya yang fatal. Namun anehnya didalam surat perdamaian seakan-kan guru PNS Yuniso Zalukhu ini tidak bersalah, dimana tidak tertulis apa perbuatannya itu dalam surat perdamaian," tambah Yason.
Secara terpisah, Komisi B DPRD Nias Utara, melalui Dalifati Ziwilu MPd mengaku belum mengetahui permasalahan secara detil. "Saya tidak bisa memberi tanggapan apa masalahnya, karena belum saya hubungi Kepseknya. Minta nomor handphone Kepseknya, kirim ya," ujar Dalifati. (Meifermanto Gea)
Artikel keren lainnya: