Kuala Tungkal ------
Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Faizal Riza ST MT menegaskan bahwa Riano Jaya Wardana (anggota DPRD Tanjab Barat dari Nasdem) yang dilaporkan terkait dugaan penistaan agama melalui sosial media bisa dibuang dari parlemen alias di PAW.
"Hal ini jika yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan penistaan agama," katanya. Disebutkan, yang bersangkutan bisa di-PAW, kalau terbukti secara syah sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau syah terbukti, tidak bisa kompromi lagi," ujar Ketua DPD Partai Gerindra Tanjab Barat tersebut yang kerap dipanggil Icol. Pihaknya berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Saya dan kawan Kawan di DPRD akan tetap mengawal kasus ini," tegasnya lagi.
Icol juga meminta dukungan masyarakat agar kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Kami minta dukungan dari masyarakat bukan lantaran teman sesama anggota DPRD lantas kita tutup mata," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Riano Jaya Wardana, anggota DPRD Tanjab Barat, dari Partai Nasdem diduga menistakan agama islam lewat unggahan kalimat penghinaan di akun facebook pribadinya hingga membuat masyarakat Tanjab Barat gerah.
'Saya pribadi muak dengan orang islam seiman, tapi tidak punya rasa seolah-olah paling benar dengan menunggangi agama pakai Al-maidah dan tidak memaafkan orang lain seolah-olah penjahat kelas iblis. Alasan agama no satu tapi nurani mati' salah satu isi postingan Riano.
Dalam postingan ini, diduga dibuat sendiri oleh Riano yang masih aktif duduk di kursi DPRD Tanjab Barat. Banyak para netizen yang sebahagian besar dari kalangan masyarakat Tanjab Barat mengecam tulisan yang berbau sara itu. Atas status facebook tulisan Riano ini, sudah masuk ratusan komentar hujatan kepada dirinya. Bahkan sejumlah elemen masyarakat langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Tanjab Barat. (Yudi tonang)