Nias Utara -----
Aktivis pemuda Faahakhododo Telaumbanua SH Alias Fakha Tel SH meminta Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli melanjutkan proses kasus korupsi pengadaan mikrophone Sekretariat DPRD Nias Utara tahun 2017 yang hingga kini sudah 3 orang dieksekusi sebagai terpidana.
Demikian dikatakan bung Fakha Tel SH yang juga Ketua Umum DPP LSM FPON (Front Peduli Ono Niha) kepada Putera Riau di Lotu, Selasa lalu (20/06/2017). Dikatakan dalam kasus ini, PPTK Nusril Lase, rekanan dari CV. Gading Asia Mas Timelinus Nazara dan Rozama Lase yang turut diseret dengan tuduhan konspirasi. Ketiganya telah menjalani hukuman pidana atas kasus ini, dan bahkan kini sudah bebas.
"Karenanya, Kejaksaan jangan memutus proses kasus ini hanya sampai kepada PPTK dan rekanan, tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang terlibat," sebutnya.
Bung Fakha Tel SH menduga bahwa selain PPTK dan rekanan, PA/KPA, panitia dan tim PHO juga diduga kuat terlibat. “Jadi, Kejaksaan juga harus memeriksa para PA/KPA, panitia dan tim PHO, karena secara logika hukum saja, mereka juga terlibat,” ujarnya lagi.
Bung Fakha Tel SH yang juga direktur L-SINARY (Lembaga Pers dan Informasi Publik Sinar Ya’ahowu) ini juga membeberkan bahwa dugaan keterlibatan panitia ini karena mereka mengetahui dalam proses ini adanya mark up.
"Apalagi tidak ada PPK, tetapi masih mau melanjutkan proses pemilihan rekanan," katanya.
Disebutkan Fakha Tel SH bahwa PA/KPA harusnya tidak memberikan persetujuan atau surat perintah membayar atas proyek ini, dan begitu juga tim PHO harusnya tidak menerima hasil pekerjaan ini karena PPK tidak ada dan harga penawaran tidak wajar dan patut semua ini patut dicurigai.
"Demi rasa keadilan hukum, saya meminta Kejari Gunung Sitoli agar tak berhenti memproses kasus ini sebelum semua pihak yang terlibat diproses secara hukum," pintanya. (Meifermanto Gea)
Artikel keren lainnya: