Tembilahan, (puterariau.com) I --- Dua orang laki - laki diamankan Unit Opsnal Intelkam dan Unit Tipidter Polres Inhil ditempat berbeda, karena diduga telah menggunakan uang palsu untuk membayar pembelian barang.
Kedua pelaku warga dari luar Kabupaten Indragiri Hilir tersebut masing-masing berinisial H (36 tahun) seorang Nahkoda Kapal, warga alamat Jalan Arief Rahman Hakim Perawang Kab.Siak Riau diamankan di sebuah Wisma di Kota Tembilahan dan R (37 tahun) seorang pelaut, warga Jalan Inpres Deli Kel. Selat Panjang Kab. Kep. Meranti Riau diamankan di Pelabuhan Desa Belanta Raya Kec. Gaung Kab. Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, SH MH mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang menginap di sebuah Wisma di Tembilahan, diduga memiliki uang palsu. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil langsung menuju wisma tersebut, untuk mengecek kebenaran informasi itu. Setelah mendapat data yang akurat, pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017, pukul 09.30 WIB, Unit Opsnal Sat Intelkam menggedor kamar 203 dan mengamankan seorang laki - laki yang bernama H. Pelaku kemudian digeledah dan ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 9 (sembilan) lembar. Selain itu, pelaku H juga mengaku sudah menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar biaya sewa kamar wisma.
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku H, diketahui bahwa uang palsu yang ada padanya berasal dari seseorang yang bernama R. Anggota Unit Tipidter langsung bergerak menyelidiki keberadaan pelaku. Setelah keberadaan pelaku terdeteksi, pada hari Selasa 7 Maret 2017, pukul 15.00 WIB, di Pelabuhan Desa Belanta Raya, Unit Tipidter Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap R dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 6 (enam) lembar. Pelaku R juga mengaku, sudah membelanjakan uang palsu pecahan 100 ribu tersebut sebanyak 3 lembar.
Saat ini kedua pelaku, sudah diamankan di Polres Inhil untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku diancam dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 undang - undang RI No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara", tutup AKP Arry Prasetyo, SH MH. (Zamri)
Artikel keren lainnya: