Rengat, (puterariau.com) I --- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu menggelar acara sosialisasi Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) pada Selasa lalu (14/03). Sosialisasi ini diperuntukkan bagi Admin LAPOR! setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kab.Inhu sebagai upaya Pemerintah memberikan ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Indragiri Hulu sudah menerapkan LAPOR! sejak tahun 2014 dan merupakan kabupaten pertama menerapkannnya.
LAPOR! merupakan sarana pengaduan dan penyampaian aspirasi berbasis media sosial pertama di Indonesia. Sebagai sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Hingga saat ini LAPOR! terhubung dengan 81 Kementerian/Lembaga, 9 Pemerintah Provinsi, 5 Pemerintah Daerah, 70 BUMN di Indonesia dan 130 Perwakilan RI di Luar Negeri.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian, H. Suratman mengatakan bahwa program LAPOR! sekiranya dapat memetakan setiap pengaduan masyarakat. “Saya juga meminta kepada Dinas Komunikasi dan Informatika selaku pengelola program LAPOR! agar dapat memetakan setiap laporan pengaduan dan aspirasi yang diterima sistem LAPOR! sehingga dapat dijadikan salah satu acuan dalam pengambilan keputusan ataupun kebijakan untuk pelaksanaan pembangunan kedepan,” tuturnya.
Senada dengan hal tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab. Inhu, R. Marwan Indra Saputra, SE MSi menegaskan bahwa kegiatan ini cukup penting karena tuntutan akuntabilitas mengenai penyelenggaraan Pemerintah. “Saat ini masyarakat semakin kritis tentu kinerja kita dituntut lebih bagus untuk menyikapi pengaduan dari masyarakat dan dituntut semakin cepat menanggapi sesuai sasaran,” tegasnya kemudian.
Mengenai alur dan mekanisme LAPOR!, Admin LAPOR! Kabupaten bertugas meneruskan atau mendisposisikan setiap laporan yang disampaikan kepada OPD terkait Kemudian Admin OPD akan menindaklanjuti dan melakukan koordinasi internal serta merumuskan tindak lanjut dari LAPOR! yang diberikan masyarakat.
Kabid Pengelolaan IKP (Informasi dan Komunikasi Publik), Roma Doris, SS, MPS MEng selaku moderator pada acara tersebut juga mengatakan jika ada kendala teknis setiap OPD dapat berkomunikasi dengan Admin Kabupaten secara langsung. “Kita membuka Desk Pelayanan jika ada kendala teknis dalam penyelenggaraan LAPOR! di gedung radio, televisi dan Balai Wartawan di Jl. Batu Canai Pematang Reba," jelasnya.
Mengenai keamanan pelapor serta admin LAPOR!, Roma juga menegaskan bahwa rahasia pelapor terjamin keamanannya. “Setiap identitas pelapor tidak akan ditampilkan seluruhnya begitu juga admin LAPOR! juga terjaga kerahasiannya sesuai dengan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tambahnya kemudian.
Lebih jauh R.Marwan berharap agar Admin LAPOR! OPD bisa bekerja secara maksimal untuk cepat dan tanggap menangani pengaduan dari masyarakat. “Kita berharap melalui kegiatan ini, maka nantinya setiap pengaduan yang masuk akan ditanggapi secara cepat dan maksimal,” pungkasnya. (Pr)