Tembilahan I --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Inhil mengundang Dinas Komunikasi Informasi, Persandian dan statistik (Diskominfo persantik) dan Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mempercepat terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) dalam rangka wujudkan amanah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Media Center sebagai sarana memperoleh informasi masyarakat.
"Kami minta kepada Diskominfo selaku PPID dan pengelola Media Center, agar segera membentuk kedua wadah pelayanan tersebut agar bisa menjadi corong informasi bagi pemerintah dan masyarakat yang seluas-luasnya," ungkap Ketua Komisi I DPRD Indragiri Hilir HM Yusuf Said, Senin lalu (13/3).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfo Persantik Inhil, HM Thaher, mengatakan bahwa untuk PPID akan kita bentuk pada tahun 2017 ini, sesuai petunjuk PP 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merupakan dasar pembagian tugas kepada Diskominfo persantik selaku PPID dan pengelola Media Center, namun ada Permendagri nomor 3 tahun 2017 tentang PPID berada di bagian Humas," paparnya.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada bahwa PPID dan Media Center merupakan bagian tugas dari Diskominfo dan Bagian Humas, namun kita tetap akan bersama-sama untuk melaksanakan amanah undang-undang dan tidak perlu ada pertentangan dalam hal ini, Intinya kami sudah siap melaksanakan," ungkap Thaher.
Selain itu, Thaher juga mengatakan bahwa Diskominfo persantik akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengakomodir pemberitaan di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir agar mempermudahkan akses informasi bagi masyarakat, terutama rekan-rekan wartawan.
Thaher menyebutkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan semaksimal mungkin agar dapat mengakomodir informasi dari semua pihak, baik kegiatan kepala daerah maupun kegiatan OPD sebagai bahan bagi rekan-rekan media dan masyarakat. (Beni/adv/Diskominfo).
Artikel keren lainnya: