Gunung Sitoli
Aliansi Gerakan Pemuda Peduli Supremasi Hukum (GARDA-PAS) melakukan unjuk rasa di Mapolres Nias, Kota Gunungsitoli, Rabu (22/3).
Massa mendesak pihak Polres Nias untuk menahan mantan Bupati Nias, Binahati B. Baeha yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Nias terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2007 kepada PT. Riau Airlines (RAL) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 6 milyar.
Chandra Arby Bugis selaku pimpinan aksi dalam orasinya mengatakan bahwa selain Binahati B Baeha, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, M. Ingati Nazara, juga diduga turut terlibat. Pasalnya, penyertaan modal dimaksud tanpa melalui rapat paripurna anggota DPRD Kabupaten Nias terlebih dahulu serta Ingati Nazara ikut menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Nias dan PT. Riau Airlines.
“Kasus ini sudah dilaporkan di Kepolisian Resort Nias tahun 2011 lalu, dan telah ditetapkan satu tersangka yakni mantan Bupati Nias, Binahati B. Baeha, namun hingga saat ini belum ada kejelasan hukum dan terkesan dininabobokan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Polres Nias,” teriak Chandra.
Para pendemo pun mendesak agar polisi segera melakukan penahanan terhadap Binahati B. Baeha dan meminta sesegera mungkin menetapkan status hukum, aktor-aktor lainnya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi RAL.
“Tetapkan juga Ingati Nazara mantan ketua DPRD Nias sebagai tersangka dan segera lakukan penangkapan. Jika tuntutan kami tidak direspon secepatnya, maka kami akan mengadakan kembali aksi massa dalam jumlah yang lebih besar,” pungkas Bugis.
Sementara itu ditempat yang sama, Wakil Kepala Kepolisian Resort Nias, Komisaris Polisi Herwansyah Putra mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, untuk melakukan supervisi dengan nomor : K/65/II/2017, tanggal 28 Februari 2017 lalu.
“Kita tetap memproses kasus Riau Airlines ini dan sudah lima kali sebelumnya kami kirim ke Kejaksaan, tetapi lima kali juga dikembalikan. Bahkan kami sudah menyurati KPK-RI untuk melakukan supervisi. Namun belum difollow-up, kita akan koordinasi kembali untuk memproses kasus tersebut,” tandas Herwansyah.
Untuk diketahui, mantan Ketua DPRD Nias yang kini menjadi Bupati Nias Utara, M Ingati Nazara diduga kuat terlibat sebagai salah seorang aktor yang merugikan keuangan negara hingga Rp.6 milyar dalam kasus investasi di PT. Riau Airlines tersebut. (Alvin)
Artikel keren lainnya: