Tembilahan, (puterariau.com) I ---Kepala Desa Sialang Jaya menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Ketua RT. Kejadian mengenaskan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2017 sekira pukul 09.00 WIB, di Parit Bujur Desa Sialang Jaya Kec. Batang Tuaka Kab. Inhil.
Korban bernama Bah (55 tahun) Kades Sialang Jaya, alamat Desa Sialang Jaya Kec. Batang Tuaka Kab. Inhil sedangkan pelaku berinisial Bas (52 tahun) warga Desa Sialang Jaya Kec. Batang Tuaka Kab. Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Batang Tuaka Iptu Suhaeri membenarkan kejadian tersebut berawal saat pelaku dan korban serta seorang lainnya yang bernama Misran, pada hari Sabtu, 4/3/2017 sekira pukul 08.00 WIB, berangkat dari Desa Sialang Jaya menuju ke Parit bujur(TKP) dengan menggunakan sampan, untuk menentukan batas tanah yang sudah dibeli korban. Pelaku sengaja diajak korban karena merupakan mantan Ketua RT, untuk ikut membantu menentukan batas batas tanah di lokasi tersebut.
Dalam perjalanan terjadi perselisihan paham antara korban dengan pelaku disebabkan korban mengatakan bahwa pelaku tidak lagi memiliki tanah karena sudah dijual.
Sedangkan pelaku bersikeras menyatakan masih memilikinya. Karena korban terus menerus mengatakan hal tersebut, pelaku menjadi kalap, dan parang yang memang sengaja dibawa untuk menebas rumput saat pengukuran, langsung ditebaskan pelaku kearah leher korban sebelah kiri. Segera sampan menjadi terbalik dan ketiga penumpangnya jatuh keair. Misran yang mendayung sampan langsung berenang meyelamatkan diri sedangkan korban masih sempat berenang ketepian dan memohon kepada pelaku untuk tidak dianiaya lagi. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban di TKP dan kembali ke Desa Sialang Panjang untuk kemudian menyerahkan diri kepada Polsek Batang Tuaka.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dibagian leher sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Zamri)
Artikel keren lainnya: