Jakarta, (puterariau.com)
Seluruh hasil pilkada serentak yang berlangsung 15 Pebruari 2017 lalu, disampaikan Komisi Pemilihan Umum, KPU, kepada Komisi II DPR RI dalam rapat kerja di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa lalu (21/03).
Dari jawaban tertulis dijelaskan sebanyak 50 Pilkada telah didaftarkan dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Tidak termasuk Pilwako Pekanbaru dan Pilkada Kampar di Propinsi Riau.
KPUD sebelumnya telah menetapkan Walikota petahana Firdaus MT dan Ayat Cahyadi sebagai Walikota terpilih dengan memperoleh 94.784 suara.
Sedang paslon Bupati Kampar Aziz Zaenal dan Catur Sugeng Susanto mengantongi 106.085 suara terpilih sebagai Bupati baru menggantikan Jefry Nur.
Dua anggota DPR RI asal Riau yakni Tabrani Mamun dari Fraksi Partai Golkar dan Lukman Edy dari Fraksi PKB mengatakan secara terpisah, berarti Pilwako Pekanbaru dan Pilbub Kampar berjalan mulus. Sebab, dilaporkan tidak ada temuan oleh KPU, katanya terheran heran.
Disisi lain anggota dewan banyak menyoroti hasil Pilkada di Papua mulai temuan maraknya money politik sampai pemilih dibawah umur.
Sebaliknya hasil Pilkada di Kota Payakumbuh di Propinsi Sumatera Barat yang dimenangi oleh incumben Reza Pahlevi langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh paslon Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri.
UU Pilkada membatasi sengketa Pilkada dapat diajukan oleh paslon ke Mahkamah Konstitusi terkait selisih perolehan suara 1 persen. (Erwin Kurai/Awani Putri)
Artikel keren lainnya: