Jakarta, (puterariau.com) I --- Rahmat Sah, mantan anggota DPD RI menyatakan ikut terpukul dan prihatin sepeninggal dirinya tak mencalonkan lagi sebagai anggota DPD RI lalu. Hal ini akibat penangkapan terhadap Ketua DPD RI Irman Gusman terkait menerima suap Rp.100 juta untuk mendapatkan quota alokasi gula di Propinsi Sumatera Barat.
"Saya sudah baca vonis Irman selama 4,5 tahun penjara dan dicabut hak politiknya," kata Rahmat Sah di Jakarta baru-baru ini.
Ia berharap Irman Gusman segera introspeksi karena usianya masih muda. Masih punya banyak waktu untuk memulihkan nama baiknya, setelah kembali ke masyarakat kelak.
Diakui atau tidak, ujarnya lagi, Irman sebagai Ketua DPD RI telah termasuk berhasil mempelopori diplomasi senator dengan negara lain. "Saya sangat menyayangkan dia membuat kesalahan yang tidak perlu," kata Rahmat.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis atas Irman Gusman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp.200 juta. Irman Gusman sendiri belum memutuskan akan mengajukan banding dalam waktu dekat. Menurutnya, putusan hakim hari ini cukup berat.
"Berikan waktu buat saya untuk pikir-pikir. Saya khilaf dan mohon maaf, saya manusia biasa yang bisa berbuat salah. Ini menjadi pelajaran penting buat saya," ungkap Irman seusai vonis Pengadilan Tipikor pekan lalu. (Erwin Kurai/Beni)
Artikel keren lainnya: