Kotabaru I --- Sebagaimana diketahui, untuk kejahatan narkoba, Kecamatan Keritang masuk dalam daftar daerah paling rawan narkoba. Hal ini berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, karena Keritang sangat rentan bahaya narkoba.
Walaupun gencar upaya Polres Inhil dan Polsek Jajaran dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap pengedar dan kurir, tidak menyurutkan niat para pengedar dan kurir narkoba. Keuntungan besar yang dijanjikan, menyebabkan para pelaku gelap mata, sehingga berbagai cara dilakukan, untuk meloloskan barang haram tersebut ke tangan pemakainya, walau dengan resiko ditangkap Polisi.
Seperti yang terjadi pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2017, sekira pukul 22.30 WIB, personil Polsek Keritang telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis ekstasi.
Lelaki tersebut berinisial S (28 tahun) warga Desa Pebenaan diamankan saat melintas di Jembatan Parit Nangka Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kotabaru Reteh Kec. Keritang Kab. Inhil, Riau dengan barang bukti 10 ( sepuluh) butir Pil Extasi, 1 (satu) buah kotak rokok merk Class Mild, 1 (satu) lembar plastik bening, 1(satu) buah HP merk Samsung senter warna hitam dan uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Keritang AKP Sutono HS mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017, sekira pukul 22.30 WIB, masyarakat menginformasikan bahwa ada 2 orang laki-laki, yang diduga membawa narkotika jenis ekstasi dari Desa Pebenaan sedang menuju Desa Kotabaru Seberida.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Keritang memerintahkan Unit Opsnal Polsek Keritang untuk melakukan patroli dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku, sesuai dengan informasi tersebut.
Pada pukul 23.00 WIB, unit Opsnal Polsek Keritang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Keritang AKP Sutono HS menyusuri jalan ke arah Kotabaru Reteh. Ketika sampai di Jembatan Parit Nangka Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kotabaru Reteh (TKP), Unit Opsnal berjumpa 2 orang laki-laki yang berboncengan pada 1 unit sepeda motor. Sepeda motor tersebut diberhentikan petugas untuk dilakukan penggeledahan, namun saat diberhentikan, pelaku yang membawa sepeda motor langsung memacu sepeda motornya untuk melarikan diri. Pelaku itu, dapat meloloskan diri, tapi penumpang yang diboncengnya terjatuh dari sepeda motor. Kemudian pelaku yang jatuh tersebut, dapat diamankan dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 10 ( sepuluh butir ) narkotika jenis pil ekstasi di dalam kantong celana sebelah kiri.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Keritang guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku yang berhasil meloloskan diri dalam pengejaran Unit Opsnal Polsek Keritang. (Zamri)
Artikel keren lainnya: