Tembilahan, (puterariau.com) I ---- Berhati-hatilah anda saat ini kalau hendak mengambil motor kredit di leasing Indomobil Finance Tembilahan. Karena perusahaan leasing itu bisa main hakim sendiri dengan dalil pasal-pasal hukum sesuai seleranya. Pasalnya hal ini menimpa pada seorang guru PNS di Jalan Pelajar Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. Rumah Yusnida, dibobol oleh kolektor leasing tersebut pada saat ia mengajar di sekolah.
Kepada redaksi Putera Riau, Yusnida mengatakan bahwa kejadian bermula pada 17 Januari 2017 lalu, seorang petugas kolektor dari Indomobil Finance mendatanginya menanyakan perihal pembayaran kredit motor yang menunggak hampir 3 bulan. Kolektor Indomobil Finance yang diketahui bernama Fajriansyah atau Aji itu datang ke SDN 08 Tembilahan Hulu.
"Ia menjumpai saya sambil berkata bu saya mau menarik motor. Lalu saya jawab jangan dulu, waktu itu saya minta tempo waktu sampai besok pagi, kalau tidak terbayar besok, kamu tariklah," jelas Yusnida. Setelah beberapa saat pembicaraan usai dan ia permisi pergi tanpa ada permasalahan.
Namun siangnya, ketika Yusnida pulang dari mengajar, sekitar pukul 12.30 WIB, ia sangat kaget melihat rumahnya sudah tidak terkunci lagi. Pintu rumahnya rusak dibobol orang, motorpun sudah lesap tidak ada lagi ditempatnya. Yusnida langsung menghubungi salah seorang kolektor yang bernama Firdaus alias Daus.
"Kamu yang mengambil motor ya ? Iya jawab Daus. Bagaimana kamu bisa mengambil motor sedangkan rumah dikunci sementara motor tidak dikunci stang, kalau begitu kamu sama saja seperti maling, masuk ke rumah orang diam-diam merusak kunci pintu rumah orang, kalau begitu kamu saya laporkan ke Polisi. Laporlah, tantang Daus saat itu pada saya," beber Yusnida lagi.
Lalu sekitar pukul 14.00 WIB, Yusnida datang melapor ke Polres Inhil dengan bermacam-macam pertanyaan dari pihak Polres. "Banyak pertanyaan, bermacam-macam, pening dibuatnya, barulah saya dibuatkan laporan dengan menjawab beberapa pertanyaan dalam berita acara," katanya.
Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2017, sekitar pukul 09.00 pagi Yusnida kembali dijemput oleh anggota Polres Inhil yang bernama Boykey. "Bu, dipanggil komandan, dan langsung saya dibonceng ke Mapolres. Sampai di Polres jumpa dengan Kanit Hermanto. Lalu dia bertanya pada saya, ibu ada ambil kredit motor ya ? Udah menunggak 3 bulan tapi tak berturut Pak, jawab saya. Lalu Pak Hermanto bertanya lagi ada dapat surat teguran pertama, kedua atau ketiga bu ? Tidak ada Pak, jawab saya lagi," urai Yusnida menceritakan.
Namun beberapa hari berikutnya, Yusnida kembali dihubungi pihak Polres Inhil yang mengatakan bahwa pelaku sudah dilepas dengan alasan pihak Polisi tidak bisa menahan lebih dari 1X24 jam. Menurut informasi yang diberikan pada Yusnida, Indomobil Finance memiliki sertifikat Prodesia, yakni pihak leasing diperbolehkan mengambil motor baik di halaman maupun di dalam ruangan. Hanya saja, menurut Yusnida itu semestinya harus sepengatuhan pemilik rumah. "Kalau saat orang tak ada di rumah, sama saja itu maling," sebutnya.
Tak puas karena ketidakadilan yang diterima dari pihak Polres Inhil, Yusnida langsung menemui Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung pada 27 Januari 2017 lalu. Yusnida mengutarakan keadilan bagi masyarakat kecil yang sangat susah didapatkan. Kapolres Inhil berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini secara arif dan bijak. Hanya saja Polres Inhil, dalam keterangan Kapolres Inhil yang dibeberkan Yusnida, tidak memiliki tenaga ahli mengenai permasalahan ini. "Kita menunggu ahlinya dari Pekanbaru," kata Kapolres Inhil seperti ditirukan Yusnida.
Menurut Yusnida, ahli hukum cukup banyak di Tembilahan, tapi belum ada yang menguasai permasalahan sertifikat prodesia yang dimiliki Indomobil Finance. Kemudian, pada 1 Februari lalu, ia bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Inhil, Kompol Arry Prasetyo mempertanyakan hal ini yang dari penjelasannya masih menunggu keterangan ahli. "Sabar dulu ya Bu," ucap Kasat yang dituturkan kembali olehnya.
Sampai saat ini, belum ada kelanjutan kasus rumah seorang guru yang dirusak oleh perusahaan leasing tersebut dengan alasan memiliki sertifikat hukum yang dinyatakan dalam surat tertulis. Yusnida berpendapat, kalau kasus ini tak selesai juga, pihaknya akan langsung menemui Kapolda Riau seperti yang pernah dilakukannya beberapa waktu lalu. (beni/zamri)