Sungai Batang I ---Narkoba tampaknya tidak mengenal usia dan jesnis kelamin. Anak usia sekolah pun bisa menjadi pemakai, kurir bahkan pengedar. Hal ini terbukti dengan diamankannya dua anak muda usia, salah satunya malah masih berusia 16 tahun dan duduk kelas XI SMA.
Pada Minggu 26 Februari 2017 sekira pukul 17.30 WIB, Personil Polsek Sungai Batang mengamankan 2 pelaku narkoba. Mereka diamankan di Jalan Lintas Benteng Parit H. Umar, Desa Mugomulyo Kec. Sungai Batang Kab. Inhil - Riau, masing berinisial G (21 tahun) warga jalan Pahlawan Kel. Pulau Kijang Kec. Reteh dan HP (16 tahun) warga Kel. Metro Kec. Reteh Kab. Inhil.
Dari mereka disita barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil yang diduga shabu-shabu yang dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit ranmor R2 merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat Nomor Polisi, 2 (dua) unit hand phone merek Nokia dan uang sejumlah Rp. 195.000 (seratus sembilan puluh lima ribu).
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Sungai Batang H. Harison mengatakan bahwa pada hari Minggu tgl 26 Februari 2017, sekira pukul 10.00, masyarakat memberi informasi bahwa pelaku HP sering mengantarkan shabu-shabu, yang dibawa dari Pulau Kijang Kec. Reteh menuju Kel. Benteng.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sungai Batang Iptu H. Harison memerintahkan Personel Polsek Sungai Batang yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Fitrianto untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku akan mengantar paket narkoba ke Desa Mugomulyo Kec. Sungai Batang.
Sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Polsek Sungai Batang menemukan ada dua orang pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion di Parit H. Umar Desa Mugomulyo dan mereka lansung diberhentikan untuk dilakukan penggeledahan. Namun saat akan dilakukan penggeledahan, pelaku berusaha menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah personel Polsek Sungai Batang sehingga mengenai lutut sebelah kiri Brigadir Riky Fernando yang mengalami luka lecet di bagian lutut kiri dan siku sebelah kiri akibat benturan dengan sepeda motor tersangka. Sempat jatuh, kedua tersangka kembali berusaha melarikan diri, akan tetapi kedua tersangka berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan badan kedua pelaku berhasil ditemukan barang berupa bukti 2 (dua) paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang berada di dalam bungkus rokok H-Mind di kantong sebelah kiri pelaku G.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut didapat dari orang yang berinisial C, beralamat di Parit 4 Jalan Kalimantan Kel. Pulau Kijang Kec. Reteh, namun ketika rumah pelaku C didatangi Polisi, pelaku sudah tidak berada dirumah lag. Diduga pelaku sudah mengetahui kedatangan petugas dan sempat melarikan diri sebelum petugas sampai dirumahnya. Saat rumah pelaku C tersebut digeledah, tidak ditemukan barang bukti lain.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku C sudah masuk dalam DPO Polsek Sungai Batang. (Zamri)
Artikel keren lainnya: