Jakarta I --- Anggota DPR RI Fraksi PDIP Marinus Gea, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum Roslina Hulu dari Law Firm WFA & Associates, terkait masalah jual beli tanah yang berlokasi di Pulau Nias, Selasa 28/2/17.
Dugaan penipuan ini berawal saat ibu Roslina Hulu menawarkan dua bidang tanah kepada Marinus Gea untuk dijual, dua bidang tanah tersebut telah bersertifikat dan ada surat ukur resmi dari Badan Pertanahan Nasional.
Masing-masing luas tanah yaitu 4.506 m2 dan 7.086 M2, penjual dan pembeli sepakat harga tanah Rp.100.000,-meter. Apabila ditotalkan maka nominalnya sebesar Rp. 1.159.200.000,-
(satu milyar seratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
Sebelum tanda-tangan Akta Jual Beli (AJB), ibu Roslina selaku penjual selalu menyampaikan kepada calon pembeli untuk melihat dan mengecek terlebih dahulu tanah tersebut, sehingga ketika Marinus Gea bersedia membeli dua bidang tanah tersebut dan tidak pernah mempersoalkan sertifikat tanah, maka mereka sepakat pada tanggal 1 Agustus 2016 ibu Roslina Hulu dan Marinus Gea beserta beberapa saksi
menghadap Notaris/PPAT untuk tanda-tangan AJB dan itu sudah dilakukan.
Akan tetapi pada saat tanda tangan AJB belum dibayar sama sekali oleh Marinus Gea, sehingga 3 hari setelah tanda-tangan AJB, Marinus Gea mentransfer uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui Panin Bank dikirim ke nomor rekening BRI Cabang Gunung Sitoli milik ibu Roslina dan Marinus berjanji sisanya sebesar Rp. 959.200.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dibayarkan setelah terjadinya peralihan hak (balik nama) dalam Sertifikat Hak Milik atas dua bidang tanah milik tersebut.
Namun sejak sertifikat sudah beralih atas nama Marinus Gea (pembeli) pada bulan Agustus 2016, sampai sekarang kurang lebih 6 bulan belum juga dilunaskan sisanya, sehingga kami telah melayangkan Somasi Hukum pada tanggal 20 Januari 2017.
Tujuan somasi untuk diselesaikan secara baik-baik/mediasi dan/atau kekeluargaan, namun Marinus Gea masih belum mau membayar sisanya, sehingga niat baik kami (ibu Roslina Hulu) tidak direspon baik oleh pihak pembeli, oleh karena itu satu-satunya cara adalah upaya hukum yaitu kami melaporkan Saudara Marinus Gea atas Dugaan Penipuan/Perbuatan Curang (Pasal 378 KUHP) di Bareskrim Mabes Polri, tutur Finsen Mendrofa, SH, CLA.
Sementara itu, seperti yang dilansir di beberapa media, Marinus Gea membantah tudingan pihak Rosalina Hulu tersebut. Marinus mengatakan bahwa tudingan Roslina Hulu dan kuasa hukumnya itu tidak berdasar dan merupakan fitnah.
Marinus mengatakan bahwa saat proses jual-beli tanah berlangsung, dia meminta ada pengukuran ulang tanah, namun Rosalina tak kunjung melaksanakan akhirnya pengukuran ulang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias untuk mengukur dan ternyata ukurannya berkurang.
Gea juga menegaskan sudah membayar uang panjar ke Roslina Hulu, namun hingga kini pihaknya belum melihat sertifikat tanah yang menjadi persoalan. Dia menganggap pelaporan dan pernyataan dari pihak Roslina Hulu ini mengada-ada.
"Tuduhan tersebut fitnah dan pembunuhan karakter karena fakta sesungguhnya adalah korban dari pemaksaan kehendak Roslina Hulu atas transaksi jual-beli tanah tersebut," kata Gea seperti yang dikutip hari ini (28/2/17). (Alvyn)
Artikel keren lainnya: