Sarianekabaca
  • Home
Beranda » Cara » FITRAH » HITUNG ZAKAT » SYARAT » SYARAT DAN CARA HITUNG ZAKAT FITRAH » SYARAT DAN CARA HITUNG ZAKAT FITRAH

SYARAT DAN CARA HITUNG ZAKAT FITRAH

Setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.

Zakat Fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan pada setiap perorangan atau individu baik laki-laki ataupun perempuan muslim yang dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah. 

Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

SYARAT INDIVIDU YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH :
  • Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya. 
  •  Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari. 
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Perintah untuk menunaikan zakat fitrah terdapat pada hadist : Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat id, maka itu adalah sedekah biasa (bukan zakat fitrah). (HR Ibnu Majah) 

Ketentuan zakat fitrah : Berdasarkan hadist diatas, jelas bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh siapapun baik itu pria maupun wanita, dewasa maupun masih anak kecil. 

Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, para ulama juga berbeda pendapat.
  • Hanafiyah : Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal. 
  • Malikiyah : Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai --paling lambat-- terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa. 
  •  Syafi'iyah : Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum salat 'id. Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar. Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya. 
  • Madzhab Hanbali : Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari ied. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.
Sedangkan untuk besaran zakat fitrah sendiri sudah ada dalam hadist "Rasulullah SAW telah memfardukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar itu dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri." (HR Bukhori Muslim) 



CARA MENGHITUNG [RUMUS] ZAKAT FITRAH

  • Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter. Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
  • Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram. Untuk di Indonesia sendiri , 1 sha' itu disepakati seberat 2,5 Kg beras. Jadi apabila harga beras sekarang Rp 10.000,- maka perhitungan zakat fitrah nya adalah : 2,5 x 10.000 = 25.000,-
Dianjurkan pula untuk menggunakan harga konversi nilai beras yang biasa kita konsumsi sehari hari / yang lebih baik. Jangan sampai kita memberi beras yang mutu nya rendah dan dibawah kwalitas yang biasa kita makan sehari hari.
Tweet

Artikel keren lainnya:

Ditulis oleh Unknown pada tanggal Wednesday, June 21, 2017
Newer Post
Older Post
Home

Popular Post


Kata kunci UNBANNED CHAR PB CONF
Sangat di sayangkan bagi seorang Tropper dengan char Unggulannya yang sudah di banned tapi .....
 
Kata kunci CHEAT PB GARENA TERBARU LULUS UJI
Cheat Terbaru Grid Super Glass PB Garena Lulus Uji Patch, tembus meskipun billing dari PB Garena .....
 
sampling Berbagai Sampling Keyboard
Free download Sampling, Penggunaan sampling dalam dunia Organ Tunggal (OT) ternyata cukup .......
 
Itutu KESAT VAGINA
Berikut adalah cara agar vagina anda tetap kesat meskipun sudah berhubungan beberapa kali ......
 
x-ray photoshop Cara X-Ray Photoshop
Untuk membuat efek XRay, seolah-olah kita dapat melihat bagian dalam tubuh seperti tidak berpakaian..
 
Kata kunci Kata kunci Favorite Blog Adsense
Pengguna Adsense, pendapatan masih rendah, Kata kunci ini yang akan membuat blog mu meroket, mulai dari sekarang terapkan .....

Blog Archive

  • February 2018 (2)
  • January 2018 (2)
  • December 2017 (12)
  • November 2017 (6)
  • October 2017 (64)
  • September 2017 (9)
  • August 2017 (32)
  • July 2017 (11)
  • June 2017 (363)
  • May 2017 (2)
  • April 2017 (61)
  • March 2017 (390)
  • February 2017 (84)
  • January 2017 (6)
  • December 2016 (9)
  • November 2016 (7)
  • October 2016 (11)
  • September 2016 (22)
  • September 2015 (4)
  • April 2015 (7)
  • March 2015 (10)
  • February 2015 (19)
  • January 2015 (13)
  • December 2014 (7)
  • November 2014 (21)
  • October 2014 (10)
  • January 2014 (4)
  • February 2010 (24)
  • January 2010 (97)
  • December 2009 (29)
  • October 2009 (150)
  • June 2009 (55)
  • May 2009 (34)
  • April 2009 (45)
  • March 2009 (16)

Related

  • Download Film Sanam Teri Kasam (2016) Subtitle Indonesia
    Download & Streaming Sanam Teri Kasam (2016) Subtitle Indonesia Terbaru Gratis MP4  MKV  480p 720p & 1080 HD BluRay, DVDScr, DVDRip,...
  • Download Film The Raid Redemption (2012) Bluray 720p Subtitle Indonesia
    Download The Raid Redemption (2012) Bluray 720p Indonesia        STREAMING MOVIE Poster Info  The Raid Redemption (2012) Genre Action,Thrill...
  • Download Film 8 Hari Menaklukan Cowo (2016) Full Movie
    Download & Streaming 8 Hari Menaklukan Cowo (2016) Full Movie Terbaru Gratis MP4  MKV  480p 720p & 1080 HD BluRay, DVDScr, DVDRip, W...
  • Download Film Hate Story 3 2015 DVDRip 720p Subtitle Indonesia
    Download & Streaming  Hate Story 3 2015 DVDRip 720p Subtitle Indonesia  Terbaru Gratis MP4  MKV  480p 720p & 1080 HD BluRay, DVDScr,...
Copyright © 2014 Sarianekabaca - Powered by Blogger
Template by Sarianekabaca - Versi Seluler