Sarianekabaca
  • Home
Beranda » Advertorial » Dispenda » Pekanbaru » SKPD » Sudah Kadaluwarsa, Bapenda Kota Pekanbaru Revisi Lima Perda

Sudah Kadaluwarsa, Bapenda Kota Pekanbaru Revisi Lima Perda

PuteraRiau.com, Pekanbaru I ---- Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru  merevisi lima Perda tentang Pajak Daerah yang ada. Kelima Perda tersebut Kurang relevan terhadap perkembangan kota Pekanbaru yaitu Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame,  Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran dan Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.

Agar tidak terjadi disharmonisasi dengan aturan yang lebih tinggi atau aturan yang ada,  tidak bertentangan dengan azaz kepentingan umum dan tidak melanggar Hak Azazi Manusia, beberapa hari yang lalu Badan Pendapatan Daerah melakukan  harmonisasi terhadap pengajuan Ranperda 5 Pajak Daerah di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Provinsi Riau. Harmonisasi merupakan salah satu syarat sebelum dilakukan pembahasan oleh lembaga legislative yang dalam hal ini DPRD Kota Pekanbaru.  Perwakilan dari Bapenda tampak hadir Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Andri Yulius Hamidy, ST, MT,  Kasubbid Perundang-undangan Erwinsyah, SH, MH, Kasubid Pajak Hotel, Hiburan, Restoran, Parkir dan Sarang Burung Walet Iwandri, SE, M.Si dan staf. Turut juga mendampingi Kepala Bagian Hukum Setko Pekanbaru Syamsuir, SH yang bertindak sebagai koordinator yang menjembatani secara teknis, karena pada prinsipnya Organisasi Perangkat Daerah tidak bisa langsung ke Kanwil Kemenkum HAM.

Kegiatan harmonisasi dipimpin Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkum HAM Propinsi Riau Dra. Rina Anggraeny, SH, MH yang juga hadir beserta jajarannya.

Menurut Kasubbid Perundang-undangan Erwinsyah direncanakan esensi perubahan Perda Pajak Restoran antara lain  meliputi, perubahan batas minimum omzet yang tidak dikenakan sebagai objek pajak, dimana omzet Rp. 1.250.000,- / bulan dinilai sudah tidak layak lagi dengan situasi perekonomian terkini Kota Pekanbaru.   Rekomendasi ini  juga didukung dengan hasil temuan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) yang juga menilai batas minimum omzet sudah tidak layak lagi. Diharapkan dengan perubahan Perda ini pedagang kecil tidak perlu dibebani atas pengenaan Pajak Restoran, yang juga merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah dalam menggalakkan perekonomian bagi pedagang kecil/ usaha mikro dan menengah.

Sedangkan untuk Perda Pajak Reklame dengan masa pajak reklame yang hanya 3 (tiga) bulan, dianggap sudah tidak effektif dan effisien lagi, karena wajib pajak harus datang ke Badan Pendapatan Daerah untuk membayar setiap 3 (tiga) bulan sekali. Selain itu juga berakibat akan  banyaknya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame yang harus disampaikan ke wajib pajak.  Dengan rencana perubahan Perda Pajak Reklame menjadi satu kali setahun maka SKPD yang akan diterbitkan akan lebih sedikit,   diharapkan kepatuhan wajib pajak akan meningkat, selain itu juga diharapkan meningkatnya jumlah wajib pajak reklame akan berdampak terhadap  bertambahnya penerimaan PAD di sektor Pajak Reklame.

Terkait dengan Perda Pajak Hiburan dirubahnya Perda ini antara lain karena belum masuknya Futsal dan Wahana permainan air sebagai objek pajak hiburan, serta penyesuaian tarif objek pajak hiburan, dan masih termasuknya “Golf” sebagai objek pajak hiburan, sementara item “Golf” ini sudah dibatalkan berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang untuk Kota Pekanbaru dipertegas dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5828 Tahun 2016. Dengan perubahan ini diharapkan adanya penambahan objek pajak hiburan baru yakni Futsal dan Wahana permainan air serta tarif yang telah disesuaikan dengan kondisi riil yang diinginkan wajib pajak.

Untuk Perda Pajak Parkir ditambahkan Erwinsyah, Perda yang lama belum mengatur dasar pengenaan parkir cuma-cuma, juga belum diaturnya pemasangan peralatan Teknologi Informasi pada objek pajak parkir serta sanksi.  Diharapkan dengan perubahan Perda ini akan  dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang menolak untuk dilakukan pemasangan Teknologi Informasi di objek pajak parkir. Lebih lanjut dengan diaturnya tentang parkir cuma-cuma akan memudahkan wajib pajak dalam menentukan dasar perhitungan terhadap pengenaan pajak parkir.


Terakhir, untuk Perda Pajak Hotel perubahannya antara lain mengatur tentang pengenaan pajak terhadap rumah kost yang lebih dari 10 (sepuluh) kamar. Selama ini rumah kost tidak bisa dipungut karena  Perda mengatur  “jika rumah kost disewa oleh mahasiswa maka tidak dapat dikenakan sebagai objek pajak hotel  (rumah kost)”, sementara dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah rumah kost adalah salah satu dari rumusan pengertian pajak hotel. Pada perubahan Perda klausul mahasiswa akan dihilangkan dengan kompensasi tarif pengenaan pajak akan diturunkan dari besaran biasanya beber Erwinsyah.

Terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru  Drs. H. Azharisman Rozie, M.Si menuturkan, Perda mempunyai kedudukan yang strategis, karena diberikan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945. Perda memiliki beberapa fungsi, seperti sebagai instrument kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya Perda juga berfungsi  sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah,  sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah dan sebagai peraturan pelaksanaan  dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Inisiatif pembuatan Perda setidaknya didorong oleh dua hal, yaitu: pertama karena tuntutan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kedua karena adanya kebutuhan masyarakat yang perlu dituangkan dalam bentuk kebijakan daerah melalui Peraturan Daerah. Dari kedua daya dorong itu ternyata inisiatif pembuatan Perda tidak selalu dikarenakan adanya permasalahan dalam masyarakat, melainkan sebagai bagian dari tuntutan peraturan perundang-undangan guna penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sekaligus guna mewujudkan pelayanan terhadap publik jelas Haris panjang lebar.

Haris berharap “pada saatnya nanti” Rancangan Peraturan Daerah ini dapat dibahas bersama oleh lembaga legislative dan stakeholder lainnya,  dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru menjadi Peraturan Daerah untuk selanjutnya dapat diterapkan sebagai payung hukum yang baru oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru guna peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah. (adv/Dil/rls/dci).



Tweet

Artikel keren lainnya:

Ditulis oleh Unknown pada tanggal Friday, February 24, 2017
Newer Post
Older Post
Home

Popular Post


Kata kunci UNBANNED CHAR PB CONF
Sangat di sayangkan bagi seorang Tropper dengan char Unggulannya yang sudah di banned tapi .....
 
Kata kunci CHEAT PB GARENA TERBARU LULUS UJI
Cheat Terbaru Grid Super Glass PB Garena Lulus Uji Patch, tembus meskipun billing dari PB Garena .....
 
sampling Berbagai Sampling Keyboard
Free download Sampling, Penggunaan sampling dalam dunia Organ Tunggal (OT) ternyata cukup .......
 
Itutu KESAT VAGINA
Berikut adalah cara agar vagina anda tetap kesat meskipun sudah berhubungan beberapa kali ......
 
x-ray photoshop Cara X-Ray Photoshop
Untuk membuat efek XRay, seolah-olah kita dapat melihat bagian dalam tubuh seperti tidak berpakaian..
 
Kata kunci Kata kunci Favorite Blog Adsense
Pengguna Adsense, pendapatan masih rendah, Kata kunci ini yang akan membuat blog mu meroket, mulai dari sekarang terapkan .....

Blog Archive

  • February 2018 (2)
  • January 2018 (2)
  • December 2017 (12)
  • November 2017 (6)
  • October 2017 (64)
  • September 2017 (9)
  • August 2017 (32)
  • July 2017 (11)
  • June 2017 (363)
  • May 2017 (2)
  • April 2017 (61)
  • March 2017 (390)
  • February 2017 (84)
  • January 2017 (6)
  • December 2016 (9)
  • November 2016 (7)
  • October 2016 (11)
  • September 2016 (22)
  • September 2015 (4)
  • April 2015 (7)
  • March 2015 (10)
  • February 2015 (19)
  • January 2015 (13)
  • December 2014 (7)
  • November 2014 (21)
  • October 2014 (10)
  • January 2014 (4)
  • February 2010 (24)
  • January 2010 (97)
  • December 2009 (29)
  • October 2009 (150)
  • June 2009 (55)
  • May 2009 (34)
  • April 2009 (45)
  • March 2009 (16)

Related

  • Download Film Sanam Teri Kasam (2016) Subtitle Indonesia
    Download & Streaming Sanam Teri Kasam (2016) Subtitle Indonesia Terbaru Gratis MP4  MKV  480p 720p & 1080 HD BluRay, DVDScr, DVDRip,...
  • Download Film The Raid Redemption (2012) Bluray 720p Subtitle Indonesia
    Download The Raid Redemption (2012) Bluray 720p Indonesia        STREAMING MOVIE Poster Info  The Raid Redemption (2012) Genre Action,Thrill...
  • Download Film 8 Hari Menaklukan Cowo (2016) Full Movie
    Download & Streaming 8 Hari Menaklukan Cowo (2016) Full Movie Terbaru Gratis MP4  MKV  480p 720p & 1080 HD BluRay, DVDScr, DVDRip, W...
  • Download Film Hate Story 3 2015 DVDRip 720p Subtitle Indonesia
    Download & Streaming  Hate Story 3 2015 DVDRip 720p Subtitle Indonesia  Terbaru Gratis MP4  MKV  480p 720p & 1080 HD BluRay, DVDScr,...
Copyright © 2014 Sarianekabaca - Powered by Blogger
Template by Sarianekabaca - Versi Seluler