Sarianekabaca
  • Home
Beranda » Lain-lain » Undang-Undang Lalu-Lintas 2010 – By: Ombung

Undang-Undang Lalu-Lintas 2010 – By: Ombung

Tahun baru, peraturan baru. Buat para Biker sudah pada tahu belum kalau di tahun 2010 ini pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Tertib Lalu-lintas yang baru? Tepatnya UU Nomor 22 Tahun 2009. Oleh karena itu para Biker musti tahu isi UU tersebut biar nggak kena tilang terus. Okey! Berikut ini akan Ombung sampaikan isi dari UU yang telah disahkan oleh Bapak Presiden pada tanggal 22 Juni 2009 tersebut, sebagai berikut :

Tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Jangan macam-macam dech bawa kendaraan kemana-mana kalau nggak punya SIM, soalnya menurut Pasal 281, jika pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM, bakal dikenakan denda paling banyak Rp.1.000.000,- loch, atau dipidana kurungan paling lama 4 bulan. Menurut Ombung peraturan ini dibuat salah satunya adalah buat menertibkan pengendara yang nggak punya SIM seperti anak-anak dibawah usia 17 tahun, karena biasanya anak-anak tersebut belum lihai dalam berkendara atau suka ugal-ugalan kalau bawa motor.


Mengemudi Tidak Konsentrasi

Nah... kalau sobat biker punya kebiasan nelpon sambil mengendarai motor, sebaiknya segera dihilangkan kebiasaan itu, soalnya bisa kena sanksi Pasal 283. Menurut Pasal tersebut jika ada pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp. 750.000,- atau kurungan paling lama 3 bulan. Konsentrasi dalam berkendara motor memang sangat diperlukan demi menghindari kecelakaan yang tidak diinginkan.


Kelengkapan Motor

Sanksi Pasal 285 adalah berupa denda paling banyak Rp. 250.000,- atau pidana kurungan paling lama 1 bulan. Pasal ini diperuntukkan bagi pengendara roda dua di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi : kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Sebetulnya kelengkapan motor ini dibuat untuk keamanaan dan kenyamanan para pengguna motor itu sendiri dan juga pengendara lain, oleh karena itu sebaiknya perlu dilengkapi.


Rambu dan Markah

Buat sobat Biker sebaiknya selalu mematuhi rambu-rambu lalu-lintas dan markah jalan, soalnya jika melanggarnya bisa kena sanksi Pasal 287, berupa denda paling banyak Rp. 500.000,- atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. Selain sanksi tersebut, melanggar rambu dan markah punya resiko tinggi akan terjadinya kecelakaan maut.


Tidak Bawa STNK

Setiap pengendara roda dua di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat terkena sanksi Pasal 288 berupa denda paling banyak Rp. 500.000,- atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. Makanya STNK musti dibawa kemana-mana tuh, bila perlu mau tidur, makan, belajar, dan sebagainya, STNK selalu bersama kita hehehe...


Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi

Selain ada hukum yang mewajibkan pengemudi dan penumpang sepeda motor selalu memakai helm standar sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), helm standar memiliki fungsi vital sebagai pengaman kepala. Karena tentu kita tahu bahwa lebih keras aspal jalanan ketimbang kepala manusia. Tetapi jika memang masih ada yang nekad berkendara motor tidak menggunakan helm standar atau sama sekali tidak memakai helm, maka sanksinya adalah Pasal 291 berupa denda paling banyak Rp. 250.000,- atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.


Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari

Sebaiknya lakukan Light On setiap saat anda berkendara sepeda motor baik siang ataupun malam hari, karena berfungsi untuk memperjelas keberadaan motor kita bagi kendaraan lain, yang hal ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam berlalu-lintas. Selain itu, di tahun 2010 ini telah berlaku Pasal 293 yang mewajibkan untuk selalu menyalakan lampu utama motor ketika berada di jalan pada siang dan malam hari. Jika ada yang melanggar Pasal 293, maka sanksinya adalah denda paling banyak Rp100.000,- atau pidana kurungan paling lama 15 hari.

Tweet

Artikel keren lainnya:

Ditulis oleh Unknown pada tanggal Monday, January 4, 2010
Newer Post
Older Post
Home
View mobile version

Popular Post


Kata kunci UNBANNED CHAR PB CONF
Sangat di sayangkan bagi seorang Tropper dengan char Unggulannya yang sudah di banned tapi .....
 
Kata kunci CHEAT PB GARENA TERBARU LULUS UJI
Cheat Terbaru Grid Super Glass PB Garena Lulus Uji Patch, tembus meskipun billing dari PB Garena .....
 
sampling Berbagai Sampling Keyboard
Free download Sampling, Penggunaan sampling dalam dunia Organ Tunggal (OT) ternyata cukup .......
 
Itutu KESAT VAGINA
Berikut adalah cara agar vagina anda tetap kesat meskipun sudah berhubungan beberapa kali ......
 
x-ray photoshop Cara X-Ray Photoshop
Untuk membuat efek XRay, seolah-olah kita dapat melihat bagian dalam tubuh seperti tidak berpakaian..
 
Kata kunci Kata kunci Favorite Blog Adsense
Pengguna Adsense, pendapatan masih rendah, Kata kunci ini yang akan membuat blog mu meroket, mulai dari sekarang terapkan .....

Blog Archive

  • February 2018 (2)
  • January 2018 (2)
  • December 2017 (12)
  • November 2017 (6)
  • October 2017 (64)
  • September 2017 (9)
  • August 2017 (32)
  • July 2017 (11)
  • June 2017 (363)
  • May 2017 (2)
  • April 2017 (61)
  • March 2017 (390)
  • February 2017 (84)
  • January 2017 (6)
  • December 2016 (9)
  • November 2016 (7)
  • October 2016 (11)
  • September 2016 (22)
  • September 2015 (4)
  • April 2015 (7)
  • March 2015 (10)
  • February 2015 (19)
  • January 2015 (13)
  • December 2014 (7)
  • November 2014 (21)
  • October 2014 (10)
  • January 2014 (4)
  • February 2010 (24)
  • January 2010 (97)
  • December 2009 (29)
  • October 2009 (150)
  • June 2009 (55)
  • May 2009 (34)
  • April 2009 (45)
  • March 2009 (16)

Related

  • Download Film Sanam Teri Kasam (2016) Subtitle Indonesia
    Download & Streaming Sanam Teri Kasam (2016) Subtitle Indonesia Terbaru Gratis MP4  MKV  480p 720p & 1080 HD BluRay, DVDScr, DVDRip,...
  • Download Film The Raid Redemption (2012) Bluray 720p Subtitle Indonesia
    Download The Raid Redemption (2012) Bluray 720p Indonesia        STREAMING MOVIE Poster Info  The Raid Redemption (2012) Genre Action,Thrill...
  • Download Film 8 Hari Menaklukan Cowo (2016) Full Movie
    Download & Streaming 8 Hari Menaklukan Cowo (2016) Full Movie Terbaru Gratis MP4  MKV  480p 720p & 1080 HD BluRay, DVDScr, DVDRip, W...
  • Download Film Hate Story 3 2015 DVDRip 720p Subtitle Indonesia
    Download & Streaming  Hate Story 3 2015 DVDRip 720p Subtitle Indonesia  Terbaru Gratis MP4  MKV  480p 720p & 1080 HD BluRay, DVDScr,...
Copyright © 2014 Sarianekabaca - Powered by Blogger
Template by Sarianekabaca - Versi Seluler